JAKARTA - Pengusutan perkara dugaan rasuah berupa penerimaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di KPK sudah berlangsung satu tahun.
Semenjak menetapkan dua anggota DPR RI yakni Satori serta Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, KPK belum melaksanakan penahanan.
Juru Bicara KPK dari sumbernya memastikan proses penyidikan perkara itu masih terus berjalan hingga detik ini.
Sejumlah saksi telah dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," ujar dari sumbernya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Selain itu, dari sumbernya menuturkan para penyidik juga secara intensif melaksanakan penggeledahan serta penyitaan barang bukti layaknya berkas, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset milik tersangka yang diduga tersangkut perkara.
Dari sumbernya menyatakan penyidik masih memerlukan waktu guna memperkuat pembuktian dugaan pencucian uang.
"Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau apa namanya, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," terang dari sumbernya.
"Oleh karena itu, pada tahap penyidikan ini, penyidik kemudian banyak melakukan penyitaan aset-aset, baik aset dalam bentuk tanah bangunan, aset dalam bentuk kendaraan, karena memang kemudian banyak yang sudah dikonversi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha seperti showroom mobil dan sebagainya. Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery," lanjut dari sumbernya.
Dari sumbernya menegaskan penyidik tidak mau tergesa-gesa melaksanakan penahanan.
KPK, tegas dari sumbernya, berniat agar pembuktian berjalan solid supaya dalam persidangan tidak muncul celah yang memberikan dampak buruk terhadap proses penegakan hukum.
"Sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atas aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti, maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ungkap dari sumbernya.
Satori serta Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya turut dikenakan pasal sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori dari kader Partai NasDem diduga mengantongi uang sejumlah Rp12,52 miliar.
Rinciannya mencakup Rp6,30 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI, sebesar Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR yang lain.
Dari keseluruhan dana yang diterima, Satori diduga melaksanakan pencucian uang dengan memakainya untuk kebutuhan pribadi.
Seperti deposito, pembelian tanah, pendirian showroom, pembelian kendaraan roda dua, sampai perolehan aset lain.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak terdeteksi pada rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan dari kader Partai Gerindra diduga memperoleh total Rp15,86 miliar.
Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri Gunawan pun diduga melakukan perbuatan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan via yayasan yang dielolanya menuju rekening pribadi memakai metode transfer.
Di mana dari sumbernya kemudian disebutkan meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang dipakai menampung uang pencairan tersebut lewat metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir mempergunakan dana dari rekening penampung demi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga perolehan kendaraan roda empat.