Pertumbuhan KPR Maret 2026 Melambat Menjadi 4,79 Persen per Perbankan

Pertumbuhan KPR Maret 2026 Melambat Menjadi 4,79 Persen per Perbankan
Ilustrasi Pertumbuhan KPR, Sumber: batuahnews.

JAKARTA - Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan pada Maret 2026 mengalami perlambatan.

Tercatat pertumbuhan hanya sebesar 4,79 persen (yoy). Angka ini relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 16,31 persen (yoy).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan. Pihak bank tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah selektif tersebut dipengaruhi kemampuan daya beli masyarakat.

Hal utama yang disorot adalah kemampuan membayar cicilan secara berkelanjutan dari para nasabah.

"Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujarnya dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April, dikutip Minggu, 17 Mei 2026.

Berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah. Penurunan ini terutama terjadi untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dian Ediana Rae mengatakan perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan.

Adapun dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih tetap manageable dikisaran 3 persen.

Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen. Angka ini menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini.

Ke depan, OJK memperkirakan pertumbuhan KPR dapat terdorong oleh berbagai program pemerintah. Beberapa di antaranya seperti keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif.

OJK pun mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan.

"Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index