BATU - Pengumpulan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan di Kota Batu hingga pertengahan Agustus 2026 telah menembus angka Rp35,12 miliar dari proyeksi tahunan Rp46,8 miliar.
Pencapaian penerimaan ini menjadi cerminan nyata dari tren positif pertumbuhan ekonomi serta kebangkitan destinasi wisata di kota tersebut.
Informasi seputar angka perolehan pajak ini diterangkan oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dalam wawancaranya bersama media dari sumbernya, Rabu (19/8/2026).
Pihak instansi menjelaskan bahwasanya total raihan pajak hiburan senilai Rp35,12 miliar itu telah menjangkau angka 75,04 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian yang melampaui separuh target tahunan ini dipandang sebagai bukti kuat makin bergeraknya iklim pariwisata setempat.
Bapenda mengutarakan bahwasanya realisasi penerimaan pajak hiburan tak cuma berfokus pada pemenuhan angka APBD belaka.
Tinggi tingginya serapan pajak ini secara langsung menggambarkan vitalitas serta dinamika kegiatan ekonomi warga yang semakin bergairah.
Sektor-sektor penyumbang utama transaksi pajak ini mencakup taman rekreasi keluarga, wahana permainan, tempat wisata swafoto, serta arena permainan anak.
Di samping sektor hiburan, pemasukan dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang lain turut memperlihatkan kinerja yang positif.
Contohnya pada penerimaan pajak restoran atau makanan dan minuman yang kini sudah terhimpun sebesar Rp22,12 miliar, atau telah mencapai 67,24 persen dari target Rp32,9 miliar.
Otoritas pendapatan meyakini jika target penerimaan dari sektor pajak ini bakal mampu dituntaskan secara optimal hingga penghujung tahun.
Instansi terkait berharap seluruh pemilik bisnis dan wajib pajak tetap konsisten menjaga kedisiplinan pelaporan pajak untuk mendukung kelanjutan pembangunan daerah.