Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bangil Sasar Para Penunggak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:39:40 WIB
Tim gabungan saat menggelar razia simpatik dan layanan pembayaran pajak kendaraan di lapangan di Perempatan Pegadaian Bangil (FOTO: NET)

BANGIL - Masyarakat yang menguasai kendaraan dan menunggak pembayaran pajak selama bertahun-tahun kini mendapatkan angin segar.

Dalam kurun waktu Agustus, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur resmi dibebaskan.

Pihak Pemprov Jatim sekarang bergerak menyasar para pemilik kendaraan secara langsung lewat sosialisasi dan penyediaan pos layanan pembayaran di lokasi.

Inisiatif tersebut mulai diperkenalkan secara luas di Kabupaten Pasuruan pada Kamis (13/8).

Personel gabungan yang terdiri dari Dispenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kabupaten Pasuruan, kepolisian, Dishub, dan Jasa Marga mendatangi perempatan Pegadaian, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Beberapa warga teridentifikasi memiliki penunggakan pajak dihentikan oleh petugas.

Mereka lantas dipandu untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunda.

Nominal pokok pajak tetap diwajibkan untuk dibayar, akan tetapi denda akibat keterlambatan resmi ditiadakan.

Kasan Sholeh dari sumbernya menjelaskan, kebijakan peniadaan sanksi ini merupakan program milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa khusus di bulan Agustus.

"Agustus ini ada program dari Gubernur, untuk membebaskan denda kendaraan bermotor. Kami ingin masyarakat mengetahui program ini dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan," kata Kasan.

Menurut pandangannya, ketetapan ini menjadi momen berharga untuk para pemilik kendaraan yang sempat menangguhkan pembayaran lantaran merasa berat oleh akumulasi denda.

Melalui penghapusan sanksi denda, warga sekadar perlu membayarkan tagihan utamanya.

"Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Dendanya dibebaskan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya. Segera manfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Salah satu warga pengguna jalan yang memetik keuntungan langsung dari agenda ini adalah Amin.

Sopir kendaraan truk tersebut membeberkan, ia mempunyai unit sepeda motor yang kewajiban pajaknya sudah terlewat hingga kurun beberapa tahun.

Hingga kini, ia terus menunda pembayaran sebab khawatir jumlah tagihan membumbung tinggi akibat tumpukan denda.

Kebijakan pemaafan denda ini membuatnya kembali tergerak untuk secepatnya menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Nanti akan saya bayar pajak sepeda motor yang telat beberapa tahun. Dengan bebas denda pajak, tinggal bayar pokoknya saja," aku Amin.

Tags

Terkini