Sita Emas Dan Uang Tunai KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak Di Malang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:39:40 WIB
Gedung KPK (FOTO: NET)

JAKARTA - Penyidik lembaga rasuah menggeledah salah satu tempat tinggal milik pemeriksa pajak di area Malang, Jawa Timur.

Penggeledahan ini dipicu oleh adanya pengembangan perkara suap pengajuan restitusi pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut keterangan dari sumbernya, tindakan penggeledahan dilangsungkan dalam minggu ini pada hari Selasa serta Rabu, 11-12 Agustus 2026.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Bukan cuma kediaman pribadi pemeriksa pajak, petugas turut menyambangi Kanwil Pajak Surakarta.

Terdapat pula beberapa lokasi terpisah yang disasar, seperti Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.

Semua barang bukti hasil sitaan itu saat ini telah dibawa oleh tim KPK.

Di tahap selanjutnya, petugas penyidik bakal memeriksa mendalam setiap barang temuan yang diperoleh dalam proses penggeledahan ini.

Di waktu terdahulu, lembaga ini juga telah melakukan tindakan penggeledahan di kawasan lain untuk perkara yang serupa.

Di antaranya menyasar wilayah Bandung dan Tangerang.

Saat di Bandung, tim menyita barang bukti tunai sebesar USD 110 ribu.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).

Sementara tindakan di Tangerang dilangsungkan hari ini dan tim menyita uang tunai sejumlah USD 40 ribu.

Dua area yang digeledah merupakan kediaman pegawai Ditjen Pajak.

"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.

"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dia.

Sesuai informasi, pihak penyidik terus melakukan perluasan penanganan pada kasus hukum ini.

Lembaga tersebut menyebutkan ada tiga berkas sprindik baru yang resmi diterbitkan untuk mengusut tuntas perkara.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Surat penyidikan pertama mencakup masalah pemberian terhadap pejabat publik.

Surat penyidikan berikutnya mengatur soal penerimaan, dan dokumen terakhir menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permasalahan suap restitusi pajak ini berawal saat PT Buana Karya Bhakti memasukkan berkas klaim restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar periode 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas dasar hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar mula-mula sejumlah Rp 49,47 miliar dengan koreksi senilai Rp 1,14 miliar hingga besaran restitusi disepakati sebesar Rp 48,3 miliar.

Penyidik telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka.

Mulyono ditangkap melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2).

Selain nama Mulyono, penyidik turut menetapkan dua nama tersangka lainnya, yakni:

  1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
  2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Tags

Terkini