JAKARTA - Rata-rata kenaikan temperatur dunia terpantau makin mendekati batas aman 1,5 derajat.
Kenaikan suhu bumi ini turut memperbesar risiko ekonomi bagi wilayah yang terdampak oleh fenomena perubahan iklim.
Di Indonesia, dampak krisis iklim terasa semakin nyata seiring meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi serta ketidakpastian pola cuaca yang mengganggu kalender tanam dan pergeseran musim di bermacam wilayah Indonesia.
Perselisihan yang terjadi di kawasan Selat Hormuz sejak awal tahun 2026 menimbulkan konsekuensi global berupa melambungnya harga komoditas energi fosil, terutama minyak mentah dunia.
Kenaikan harga energi dunia tersebut memengaruhi kondisi anggaran fiskal, khususnya pada negara-negara yang konsumsi energinya dipenuhi lewat impor minyak internasional seperti Indonesia.
Dari sumbernya pada lokakarya Geo-Climate Risk yang diselenggarakan oleh konsorsium IESR, Postdam Institute, bersama GIZ menyebutkan bahwa untuk menghadapi pola iklim yang telah bergeser secara masif, dibutuhkan mobilisasi sumber daya yang besar bagi solusi-solusi yang teruji mampu mengendalikan laju perubahan iklim.
Salah satu caranya ialah lewat pemanfaatan energi terbarukan secara berkelanjutan.
“Beberapa bulan terakhir, krisis di Selat Hormuz telah menyebabkan kenaikan harga minyak dan gas, yang turut berdampak pada Indonesia maupun negara-negara lain. Oleh karena itu, jika kami segera beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, kami tidak hanya akan terlepas dari ketergantungan terhadap negara lain, tetapi juga memperkuat kedaulatan Indonesia,” kata dari sumbernya.
Dari sumbernya menggarisbawahi bahwa imbas perubahan iklim memperbesar tingkat risiko pembangunan nasional di Indonesia.
Menurut penilaiannya, kian lama Indonesia mengulur upaya mitigasi, maka kondisi akan menjadi semakin memburuk dan mengikis kapasitas fiskal negara.
Di lain pihak, percepatan transisi energi membutuhkan dukungan pembiayaan dan permodalan awal yang masif.
Riset dari Postdam Institute mengenai fenomena “double cost crunch”, yakni keadaan tatkala negara menanggung beban ganda untuk membiayai dampak bencana iklim dan menyediakan dana bagi transisi energi, menunjukkan bahwa dengan mengacu pada aturan terkini (Current Policy Ambition – NPI) pemanasan global akan terus meningkat sampai tahun 2100.
Sedangkan jika bergerak sesuai koridor target Persetujuan Paris (Paris-compatible), kenaikan suhu akan bertahan hingga pertengahan abad, namun akan mengalami penurunan suhu di masa-masa sesudahnya.
Tak hanya menciptakan cuaca ekstrem, lonjakan suhu global juga berdampak pada kerusakan kapital dan penurunan efisiensi produktivitas tenaga kerja.
Diproyeksikan terjadi penurunan PDB di Asia Tenggara hingga 4,8% pada tahun 2100 menurut skenario perhitungan SSP2.
Aksi penyelamatan iklim sejatinya memberikan keuntungan bersih (net beneficial).
Untuk jangka panjang, anggaran yang dikeluarkan bagi tindakan mitigasi terhitung lebih hemat dibanding pengeluaran yang wajib dialokasikan untuk pemulihan bencana jika mengabaikan aksi mitigasi iklim dalam rancangan pembangunan.
Dengan mengeksekusi langkah mitigasi perubahan iklim dari sekarang, hal itu sama artinya dengan membangun pijakan kapasitas ekonomi yang jauh lebih berkelanjutan.