Pemerintah Berikan Berbagai Insentif Pajak Jangka Panjang di Wilayah PFII

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:47 WIB
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Kabar terbaru datang dari pemerintah yang memutuskan untuk menggelontorkan sejumlah kemudahan perpajakan bagi para pelaku bisnis yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Berdasarkan rancangan naskah undang-undang khusus kawasan tersebut, durasi pemberlakuan insentif pajak bahkan dirancang mampu bertahan hingga jangka waktu setengah abad lamanya.

Merujuk pada ketentuan pasal empat puluh delapan ayat pertama, cakupan keringanan fiskal tersebut meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea masuk kepabeanan.

Selanjutnya pada ayat kedua, aturan tersebut menetapkan bahwa fasilitas negara itu diperuntukkan bagi belasan jenis kegiatan bidang jasa keuangan dan penanaman modal yang dijalankan pihak asing.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).

Pada ayat ketiga dijelaskan pula bahwa kemudahan serupa turut dialokasikan bagi sektor pendukung keuangan di kawasan tersebut dengan masa berlaku lebih singkat.

Ketentuan berikutnya juga menegaskan bahwa insentif pajak penghasilan ini khusus diterapkan pada pemasukan yang murni berasal dari dalam kawasan finansial itu sendiri.

Selain itu, keringanan ini secara spesifik ditujukan bagi para pelaku usaha, para profesional ahli, serta subjek asing yang telah memenuhi persyaratan.

Beralih ke pasal berikutnya, bentuk insentif pajak penghasilan mencakup pengecualian beban atas pendapatan yang diperoleh dari luar wilayah Indonesia.

Bentuk lainnya berupa pemangkasan tarif pajak badan, penerapan tarif final nol persen, hingga pembebasan dari kewajiban pemotongan pajak rutin.

Pemberlakuan pengecualian tersebut secara khusus diatur dalam pasal lima puluh bagi para tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan bisnis tersebut.

Sementara itu, aturan dalam pasal lima puluh satu ayat pertama menyatakan bahwa pengurangan tarif pajak penghasilan badan diberikan secara penuh seratus persen.

Fasilitas potongan penuh tersebut juga berlaku bagi lembaga pengelola kawasan serta lembaga pengawas operasional yang beroperasi di dalam wilayah khusus itu.

Mengenai aspek pajak pertambahan nilai, aturan dalam pasal lima puluh enam merinci adanya fasilitas pembebasan pungutan serta pengecualian barang mewah.

Lebih lanjut, pasal lima puluh tujuh ayat pertama menyatakan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut berlaku untuk penyerahan maupun impor barang strategis tertentu.

Barang strategis yang dimaksud mencakup bangunan fisik baru seperti hunian tapak, rumah susun, gedung perkantoran, serta pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.

Kategori barang kena pajak strategis lainnya juga mencakup seluruh material yang esensial guna keperluan pembangunan serta pengembangan kawasan finansial internasional.

Terkini