IKPI Denpasar Perkuat Sinergi Bersama DJP Bali Lewat Forum Konsultasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:21 WIB
Ilustrasi Logo IKPI (FOTO: NET)

DENPASAR - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui keikutsertaan dalam Forum Konsultasi Publik Gabungan Kanwil DJP Bali Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Paseban Kecak, Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (21/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, menyatakan keterlibatan dalam agenda tersebut menjadi bagian dari langkah organisasi guna mengikuti dinamika kebijakan sekaligus menaikkan kapasitas anggotanya dalam menyalurkan asistensi bagi wajib pajak.

“Forum seperti ini menjadi ruang yang penting untuk membangun komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan. Bagi konsultan pajak, kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai layanan perpajakan dan kebijakan yang sedang dijalankan,” ujar Made Sujana.

Di dalam acara tersebut, IKPI Cabang Denpasar diwakili oleh I Made Sujana dan Ni Made Galih Masari.

Agenda tersebut merupakan wadah rembuk antara Kanwil DJP Bali bersama para pihak terkait guna melakukan peninjauan terhadap standar layanan merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peserta mendapatkan paparan seputar beragam layanan yang disajikan Kanwil DJP Bali kepada publik, mencakup dedikasi peningkatan mutu pelayanan yang terbuka serta berfokus pada kepuasan penerima layanan.

Di samping itu, forum turut mengupas Program Pengendalian Gratifikasi, prosedur penanganan pengaduan, serta pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Substansi materi tersebut menguraikan krusialnya kultur integritas serta pemanfaatan kanal resmi dalam menyampaikan aduan indikasi kecurangan.

Tidak berhenti di situ, para peserta turut memperoleh penjelasan perihal tata cara pengajuan pengurangan serta penghapusan sanksi administrasi fiskal, mencakup prasyarat, mekanisme pengajuan hingga pengoperasian sistem Coretax dalam tahapan permohonan.

I Made Sujana memandang bahan materi tersebut bernilai guna bagi praktisi konsultan pajak karena sanggup memantapkan pemahaman terhadap regulasi administratif perpajakan yang berlaku.

“Informasi yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bekal bagi anggota IKPI dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara IKPI dan DJP Bali dapat terus terjalin untuk mendukung pelayanan perpajakan yang semakin baik,” kata Made.

Terkini