Aturan Baru Menteri Keuangan Atur Standar Perwakilan Pembayar Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:21 WIB
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Regulasi baru ini menetapkan standar kompetensi yang terukur bagi individu yang mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada Selasa (21/6/2026), Tax Partner Ortax dari sumbernya menyampaikan sejumlah pandangannya terkait aturan ini bersama Diana Anggraeni, Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Dalam diskusi yang dipandu Suryani selaku Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, dari sumbernya mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih teratur bagi wajib pajak.

“Semangat PMK 44/2026 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari sumbernya memaparkan bahwa regulasi tersebut secara spesifik mengelompokkan kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori utama.

Ketiga kategori tersebut meliputi konsultan pajak, anggota keluarga, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Pengelompokan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing perwakilan saat berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Menanggapi kekhawatiran yang muncul di lapangan, dari sumbernya menegaskan bahwa kehadiran PMK 44/2026 tidak serta-merta menghapus peran pihak lain, termasuk karyawan internal perusahaan, untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Karyawan tetap dapat menjalankan peran perwakilan tersebut, asalkan mereka memenuhi standar syarat administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan dalam aturan baru.

Dari sumbernya juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi bagi kuasa selain konsultan pajak sebelum syarat kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar diterapkan secara penuh.

Sebagai informasi, Pasal 16 PMK 44/2026 menjelaskan bahwa seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak hingga 31 Desember 2026.

Dari sumbernya berharap seluruh wajib pajak maupun praktisi perpajakan dapat benar-benar memahami substansi dari PMK 44/2026.

Pemahaman yang baik diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas kuasa wajib pajak menjadi jauh lebih profesional, memperkuat kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Terkini