Usulan Pelaksanaan Uji Coba Zakat Pengurang Pajak Di Wilayah Aceh Saja

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:20 WIB
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional mengusulkan agar kebijakan zakat sebagai pengurang pajak langsung diuji coba terlebih dahulu di Aceh sebelum diterapkan secara nasional.

Langkah itu dinilai penting untuk mengukur dampak kebijakan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat maupun pajak.

Pimpinan dari sumbernya Bidang Fundraising mengatakan, uji coba diperlukan untuk menjawab berbagai kekhawatiran bahwa skema tax credit berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

“Jadi sebenarnya menarik, kalau mau negara melihat, apakah bayar zakat tinggi, lalu kalau bayar zakat bisa mengurangi pajak ini, apakah berpengaruh tidak terhadap jumlah pembayar zakat dan pembayar pajak? Ada ruang di Indonesia bisa diuji coba. Minimal Aceh untuk melihat,” ujar Rizaludin dalam acara FGD Jurnalisme Filantropi yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Menurut dari sumbernya, Aceh dapat menjadi daerah percontohan karena memiliki karakteristik penerapan syariat Islam yang kuat serta sistem pengelolaan zakat yang relatif lebih mapan dibanding daerah lain.

“Khawatirnya, kalau zakat mengurangi jumlah penghasilan pajak, tax credit itu, pembayar zakatnya tinggi kan, pajaknya yang menurunkan, itu ada khawatirnya. Atau sebaliknya juga. Nah ini, bisa kami validating di Aceh,” ucapnya.

Sementara itu, ujar dari sumbernya, pengalaman di Malaysia memang menunjukkan hasil yang positif.

Berdasarkan berbagai riset di negara tersebut, penerapan zakat sebagai pengurang pajak justru diikuti peningkatan penghimpunan zakat sekaligus penerimaan pajak.

Meski demikian, dari sumbernya menegaskan, Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pembuktian melalui uji coba sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

“Kalau Malaysia sih, risetnya ternyata zakat naik pajak naik. Tapi kan di Indonesia ini, apapun harus diujicobakan. Mungkin inilah, kami boleh lah diujicoba di Aceh,” kata dari sumbernya.

Badan Amil Zakat Nasional memandang Aceh menjadi lokasi yang tepat untuk memvalidasi efektivitas kebijakan tersebut.

Hasil uji coba diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun regulasi mengenai zakat sebagai pengurang pajak langsung.

Lantas apakah sudah ada studi yang mengungkapkan potensi lonjakan zakat jika kebijakan tax credit ini diterapkan?

Dari sumbernya masih akan mengkonfirmasi hal itu kepada tim riset Badan Amil Zakat Nasional.

Yang jelas, kata dari sumbernya, kebijakan tersebut akan berdampak pada melonjaknya masyarakat Muslim yang berzakat.

“Yang jelas pasti ada lonjakan. Angkanya ada di tim riset,” ujar Rizaludin saat dikonfirmasi Republika, Kamis (23/7/2026).

Wacana menjadikan zakat sebagai tax credit mengemuka setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengusulkan agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak Muslim.

Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Forum Zakat, yang menilai kebijakan itu dapat memperkuat ekosistem filantropi Islam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkini