JAKARTA - Kepala IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan kesanggupan organisasinya untuk mempererat kolaborasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat, utamanya dalam mengoptimalkan pemahaman khalayak terhadap bermacam aturan perpajakan yang terus diperbarui.
Keterangan tersebut diungkapkan seusai mendatangi Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Pusat pada hari Kamis (23/7/2026).
Kegiatan itu membawakan tajuk Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global serta menampilkan pembahasan mengenai sejumlah ketentuan perpajakan mutakhir, meliputi PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Menurut keterangan dari sumbernya, bertindak sebagai rekan strategis DJP, perkumpulan tersebut mempunyai kepentingan yang seirama demi mendukung tercapainya sasaran perolehan pajak.
Sumber tersebut memuji pencapaian perolehan Kanwil DJP Jakarta Pusat yang hingga Juni 2026 telah meraup sekitar Rp59,56 triliun atau 41,3 persen dari target sebesar Rp144,25 triliun.
“IKPI sebagai mitra DJP sewajarnya dapat bekerja sama dengan baik agar tujuan tersebut dapat tercapai,” ujarnya.
Kendati demikian, sumber tersebut berpandangan membludaknya regulasi anyar di sektor perpajakan masih memicu kebingungan pada kalangan wajib pajak.
Menurut keterangan dari sumbernya, keadaan itu wajib direspons lewat sosialisasi yang kian masif supaya masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar.
“Di tengah kondisi usaha yang sudah cukup menantang, banyak wajib pajak justru merasa semakin bingung dengan munculnya berbagai aturan baru. Karena itu, akan lebih baik apabila DJP, khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat, terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap ketentuan perpajakan,” katanya.
Sumber tersebut mencontohkan timbulnya pandangan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 memicu besaran pajak UMKM naik menjadi 22 persen.
Meski begitu, menurut keterangan dari sumbernya, regulasi itu merubah aturan seputar subjek pajak, bukan menetapkan kenaikan tarif bagi kalangan pelaku UMKM.
Tambahan pula, menurut keterangan dari sumbernya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga sempat dipersepsikan sebagai pengenaan tarif pajak anyar.
Hal persis terjadi usai keluarnya SE-8/PJ/2026 seputar pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang melibatkan unsur Bhabinkamtibmas pada kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan pajak, sehingga mencetuskan beragam persepsi di masyarakat.
Menurut keterangan dari sumbernya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 seputar kuasa wajib pajak pun memerlukan penjabaran lebih lanjut.
Sumber tersebut memandang masih terdapat kesalahpahaman mengenai pihak yang sanggup menjadi kuasa wajib pajak sebab aturan tersebut sekadar mengatur konsultan pajak, keluarga, serta pihak lain yang memenuhi syarat, sementara tidak secara gamblang mencantumkan pegawai perusahaan sebagai kuasa.
“Hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat,” ujarnya.
Sumber tersebut memastikan IKPI Cabang Jakarta Pusat siap mendampingi Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menggelar edukasi serta sosialisasi perpajakan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Pada forum tersebut, bermacam masukan pun disampaikan para pemangku kepentingan.
Pimpinan Kesekretariatan Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, sebagai contoh, membongkar masih banyak pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memengaruhi daya saing usaha.