IKPI Cabang Jakarta Pusat Siap Sinergi Edukasi Pajak Demi Cegah Keliru Tafsir

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:20 WIB
Ilustrasi Gedung IKPI (FOTO: NET)

JAKARTA - Pimpinan IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyatakan kesiapan institusinya guna mengokohkan kerja sama bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat, khususnya dalam mendongkrak pengenalan publik terhadap beragam ketentuan fiskal yang senantiasa diperbarui.

Pernyataan itu diutarakan seusai mengikuti Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Pusat pada hari Kamis (23/7/2026).

Acara tersebut mengusung tema Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global dan menyajikan pengkajian seputar sejumlah regulasi perpajakan termutakhir, mencakup PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, sebagai kolaborator utama DJP, perkumpulan tersebut mempunyai misi serupa untuk menopang pencapaian target perolehan pemasukan negara.

Sumber tersebut menghargai perolehan pemasukan Kanwil DJP Jakarta Pusat yang sampai bulan Juni 2026 sanggup mengumpulkan sekitar Rp59,56 triliun atau setara 41,3 persen dari target senilai Rp144,25 triliun.

“IKPI sebagai mitra DJP sewajarnya dapat bekerja sama dengan baik agar tujuan tersebut dapat tercapai,” ujarnya.

Namun demikian, sumber tersebut memandang banyaknya ketentuan anyar dalam sektor fiskal masih memicu ketidakpahaman pada tingkat pembayar pajak.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, situasi tersebut harus ditanggapi lewat penyuluhan yang lebih luas agar publik memperoleh pengertian yang tepat.

“Di tengah kondisi usaha yang sudah cukup menantang, banyak wajib pajak justru merasa semakin bingung dengan munculnya berbagai aturan baru. Karena itu, akan lebih baik apabila DJP, khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat, terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap ketentuan perpajakan,” katanya.

Sumber tersebut memberikan ilustrasi timbulnya asumsi bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 mengakibatkan pungutan pajak UMKM meningkat hingga 22 persen.

Walaupun demikian, berdasarkan keterangan dari sumbernya, ketetapan itu mengubah aturan mengenai subjek fiskal, alih-alih menetapkan lonjakan beban bagi pelaku UMKM.

Di samping itu, menurut keterangan dari sumbernya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 seputar penunjukkan pasar daring sebagai pemotong PPh Pasal 22 turut sempat diartikan sebagai penerapan pungutan fiskal anyar.

Peristiwa serupa muncul pasca diterbitkannya SE-8/PJ/2026 mengenai panduan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menggandeng Bhabinkamtibmas pada aktivitas pengawasan, peninjauan, dan penagihan pajak, sehingga memancing beragam pandangan di tengah warga.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai perwakilan pembayar pajak pun memerlukan uraian lebih mendalam.

Sumber tersebut menilai masih ada keliru pengertian seputar pihak yang berhak menjadi perwakilan pembayar pajak sebab ketentuan tersebut sekadar mengatur penasihat fiskal, kerabat, serta pihak lain yang memenuhi kriteria, sementara tidak secara tegas mencantumkan pegawai korporasi sebagai perwakilan.

“Hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sumber tersebut menegaskan IKPI Cabang Jakarta Pusat siap mendampingi Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam mengadakan penyuluhan serta edukasi fiskal kepada publik maupun pelaku bisnis.

Di dalam kegiatan tersebut, bermacam masukan turut diutarakan para pihak berkepentingan.

Pimpinan Kesekretariatan Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, sebagai contoh, membeberkan masih banyak pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga berdampak pada kemampuan bersaing bisnis.

Terkini