Otoritas Keuangan Selidiki Dugaan Pelecehan Konsumen Oleh Penagih Utang

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:20 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (FOTO: NET)

JAKARTA - Instansi pengawas sektor keuangan memanggil jajaran pimpinan PT Kredivo Finance Indonesia serta PT KreditFazz Digital Indonesia berhubungan dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh juru tagih terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Langkah pemanggilan ini dilaksanakan untuk menjernihkan kronologi peristiwa, hasil pengkajian awal, tahapan penanganan, serta mitigasi demi mencegah terulangnya insiden serupa.

Berdasarkan forum tersebut, pihak berwenang membenarkan bahwa konsumen yang dimaksud merupakan pengguna aplikasi pinjaman dengan objek pembiayaan tunai dari produk yang terhubung dalam sistem aplikasi.

Di dalam pertemuan itu, diketahui bahwa operasional juru tagih lapangan dijalankan melalui pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Kendati demikian, pelaku usaha jasa keuangan terkait tetap wajib memikul tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian penagihan tersebut.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis instansi tersebut dalam keterangan resminya.

Otoritas berwenang telah meminta korporasi terkait untuk menjalankan investigasi internal secara mendalam, objektif, serta terdokumentasi dengan melibatkan berbagai pihak yang bersangkutan.

Lalu, kedua perusahaan tersebut diwajibkan melaporkan hasil investigasi serta perkembangan tindak lanjut kepada lembaga pengawas.

Berikutnya, pihak korporasi terkait juga wajib mengevaluasi sistem tata kelola pemakaian pihak ketiga, meliputi mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap penyedia jasa penagihan.

Perusahaan pembiayaan tersebut turut diminta menelaah kembali dan memperkuat regulasi, prosedur, serta standar operasional penagihan.

Kedua entitas ini pun diminta agar menjatuhkan tindakan tegas kepada pihak yang terbukti bersalah sesuai hasil pemeriksaan.

Pada bagian akhir, pelaku usaha terkait wajib menjalankan langkah perbaikan serta memberikan informasi yang valid kepada konsumen beserta khalayak luas.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas instansi tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak pengawas dipastikan akan menjatuhkan sanksi atau penegakan aturan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Lembaga terkait pun mengimbau masyarakat supaya tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta data terkumpul secara lengkap.

"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.

Sebagai catatan, dugaan pelecehan oleh juru tagih ini mencuat melalui unggahan pada media sosial yang dibagikan oleh akun tertentu.

Di dalam unggahan itu, konsumen yang bersangkutan disebutkan memiliki sisa tagihan senilai Rp 4,4 juta.

Konsumen terkait menyatakan belum mempunyai kesanggupan finansial untuk merampungkan kewajiban pembayaran utangnya.

Kemudian juru tagih tersebut memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi konsumen untuk melunasi kewajibannya.

Sebelum masa tenggat itu usai, juru tagih kembali mendatangi serta meminta perjumpaan dengan konsumen yang bersangkutan.

Di dalam pertemuan tersebut, konsumen ditawari beberapa opsi pelunasan, yang salah satunya adalah syarat untuk melakukan hubungan badan.

"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan tersebut saat dikutip.

Terkini