Ketentuan Hasil P2DK Yang Dapat Diusulkan Jadi Pemeriksaan Pajak Warga

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:35:28 WIB
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas patokan hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang sanggup dilanjutkan menjadi usulan pemeriksaan.

Kebijakan tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Mengacu pada laporan dari Sumbernya, usulan pemeriksaan bisa dieksekusi kalau hasil riset yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) membuktikan bahwa wajib pajak tidak menyerahkan respons atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Lebih dari itu, pemeriksaan juga bisa diusulkan kalau wajib pajak menyampaikan respons yang tidak selaras dengan hasil studi dan/atau tidak memberikan maupun membenahi Surat Pemberitahuan (SPT) sejalan dengan hasil studi.

Agenda P2DK juga sanggup berlanjut menuju pemeriksaan jika LHP2DK mengandung konklusi bahwasanya wajib pajak individu sudah meninggal dunia, wajib pajak individu akan atau sudah menetap di luar negeri untuk seterusnya, atau wajib pajak badan usaha sudah ditutup.

Dalam kondisi pemeriksaan yang diajukan adalah pemeriksaan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak, account representative (AR) atau aparat DJP yang diberikan tugas mesti menyodorkan keterangan yang diperlukan guna pemeriksaan melalui sistem administrasi pengawasan DJP.

Pengusulan tersebut diimplementasikan melalui sistem administrasi pengawasan sesudah memperoleh izin Kepala KPP.

Sebagai catatan, P2DK adalah agenda untuk menuntut penjelasan kepada wajib pajak terkait data dan/atau keterangan berlandaskan hasil studi yang menampilkan adanya gejala pelanggaran dan tidak dijalankannya kewajiban pajak.

Aktivitas ini diawali melalui pengeluaran SP2DK kepada pihak wajib pajak.

Pelaksanaan SP2DK sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 berdasarkan warta dari Sumbernya.

Berpedoman pada regulasi dari Sumbernya, eksekusi SP2DK bisa diselenggarakan terhadap wajib pajak terdaftar serta wajib pajak belum terdaftar.

Pemberian respons/penjelasan untuk wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak belum terdaftar dikerjakan dalam tenggat waktu paling lama 14 hari.

Wajib pajak juga bisa mengadakan perpanjangan tenggat waktu pengiriman respons maksimal 7 hari dengan mengirimkan laporan tertulis kepada KPP yang merilis SP2DK.

Terkini