Dirjen Pajak Ungkap Ketentuan Insentif Pajak PFII Tidak Berlaku 50 Thn

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:47:24 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memberikan insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengutarakan bahwa ketentuan insentif tersebut tidak berlaku seragam selama 50 tahun untuk seluruh fasilitas perpajakan.

Bimo menerangkan, sejumlah insentif akan diatur secara terpisah sesuai karakteristik fasilitas yang diberikan.

Oleh sebab itu, tidak seluruh insentif mengikuti skema yang sebelumnya dipaparkan dalam pembahasan PFII.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (20/7).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan pemerintah tengah merancang berbagai insentif guna mengerek daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak senilai 0% dengan rentang waktu hingga 50 tahun.

Berdasarkan pendapat Misbakhun, kebijakan tersebut didesain agar Indonesia sanggup bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional layaknya Singapura, Dubai, serta Labuan dalam menggaet investasi beserta aktivitas jasa keuangan global.

“Tentunya insentif akan kami berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7).

Di samping insentif perpajakan, pemerintah pun disebut merumuskan bermacam kemudahan lain, mulai dari kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih ringkas, sampai tata kelola yang tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.

Misbakhun membeberkan pemerintah saat ini mengajukan agar fasilitas pajak 0% berlaku selama 50 tahun.

Akan tetapi, secara pribadi ia memandang insentif tersebut semestinya melekat selama kawasan PFII masih aktif beroperasi.

Ia menaruh harapan beragam insentif tersebut mampu memicu pemilik investasi yang selama ini memakai special purpose vehicle (SPV) di pelbagai yurisdiksi luar negeri, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, serta Labuan, untuk memindahkan basis investasinya ke Indonesia.

Terkini