Tantangan Serta Risiko Tata Kelola Fiskal Terkait Aturan SAL APBN 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:47:24 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Modifikasi aturan pemakaian Saldo Anggaran Lebih (SAL) di dalam UU APBN 2026 memperluas fleksibilitas fiskal, tetapi tanpa batasan yang ketat berisiko menurunkan kedisiplinan anggaran, menggerus kepercayaan pasar, serta mengurangi fungsi SAL sebagai bantalan fiskal saat menghadapi guncangan ekonomi.

Perubahan ketentuan pemakaian Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam UU APBN 2026 membuka ruang gerak fiskal yang lebih luas, namun seketika memunculkan risiko tata kelola.

Tanpa pembatasan tegas mengenai kondisi, besaran, serta mekanisme pemakaiannya, SAL berpotensi bergeser dari fungsi utamanya sebagai bantalan fiskal menjadi instrumen pembiayaan yang dipakai secara berlebihan.

Kondisi tersebut tidak hanya berisiko melemahkan kedisiplinan anggaran dan mengurangi keterbukaan tata kelola keuangan negara, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan pasar terhadap kredibilitas kebijakan fiskal.

Dalam jangka panjang, pemanfaatan SAL yang tidak terkendali berpotensi mempersempit ruang antisipasi pemerintah tatkala menghadapi guncangan ekonomi.

Peneliti Ekonomi Core Indonesia, dari Sumbernya menilai membiarkan dana SAL mengendap di Bank Indonesia (BI) menimbulkan biaya peluang.

Padahal, dana tersebut dapat diurus secara lebih produktif ketimbang hanya dibiarkan pasif.

Pada saat bersamaan, pemerintah tetap menanggung beban bunga utang.

Menurutnya, di tengah lemahnya permintaan kredit, pemanfaatan sebagian SAL untuk belanja produktif dapat mendorong kemajuan ekonomi, investasi, serta penyerapan tenaga kerja, selama fungsi SAL sebagai cadangan kas negara tetap terjaga.

"Dalam kondisi permintaan kredit yang lemah seperti sekarang, dana yang tidak dimanfaatkan justru mengurangi dorongan terhadap aktivitas ekonomi," katanya, Senin (20/7).

Dari Sumbernya menegaskan perlunya pembedaan yang jelas dalam penggunaan SAL.

Penggunaan untuk menjaga likuiditas atau menutup defisit APBN memerlukan fleksibilitas pemerintah, sedangkan pemanfaatan SAL untuk membiayai program baru tetap harus memperoleh persetujuan DPR guna menjaga kedisiplinan fiskal, keterbukaan, serta legitimasi politik.

Seperti diketahui, pemerintah kini bisa memakai SAL untuk menutup defisit tanpa izin DPR, tapi wajib meminta restu parlemen jika dipakai untuk program baru.

Kebijakan ini diklaim guna memperkuat tata kelola fiskal dan checks and balances.

UU APBN 2026 membagi penggunaan SAL menjadi dua kategori.

Pertama, SAL dapat dipakai untuk pengelolaan kas negara dan menutup defisit APBN yang melampaui 2,68 persen tanpa persetujuan DPR, dengan kewajiban pelaporan dalam LKPP 2026.

Kedua, penggunaan SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru wajib memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan undang-undang.

Pemerintah telah mengalokasikan 60 triliun rupiah SAL dalam APBN 2026, sementara penggunaan di atas jumlah tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR.

Di samping itu, Bendahara Umum Negara diberikan kewenangan mengoptimalkan pengaturan SAL, termasuk penempatan dana di luar BI dan pengelolaan portofolio rupiah-valas untuk mitigasi risiko global.

Sementara itu, dari Sumbernya mendukung penggunaan SAL sebagai bantalan fiskal, namun menegaskan penggunaannya harus selektif dan tidak berubah menjadi sumber pendanaan umum.

"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih agar tepat sasaran," ujar dari Sumbernya.

Menurutnya, SAL sebaiknya diprioritaskan untuk menghadapi gejolak penerimaan negara, menjaga target defisit APBN 2,68 persen, serta meredam kepanikan pasar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor.

Dia juga menyarankan SAL difokuskan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak global, menjamin kelancaran subsidi energi, serta menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, jika SAL ditempatkan di perbankan, prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan Bank Indonesia agar tidak mengganggu kebijakan moneter, serta diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit produktif melalui evaluasi berkala.

"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah dari Sumbernya.

Terkini