Arah Kebijakan Fiskal Prorakyat: Pajak Terjaga Ringan Dan Fasilitas Meluas

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:47:24 WIB
Ilustrasi Kebijakan Fiskal (FOTO: NET)

PEKANBARU - Di tengah rasa cemas masyarakat bahwa pungutan bakal terus meninggi serta memberatkan rakyat, jajaran pemerintah tanah air justru menempuh haluan yang berlainan.

Alih-alih menjadikan kenaikan besaran sebagai andalan guna mendongkrak pemasukan negara, pihak berwenang memilih memperkuat sistem pungutan lewat perluasan kemudahan, peningkatan kedisiplinan, serta reformasi yang lebih adil dan transparan.

Strategi tersebut menjelma fondasi kebijakan fiskal Indonesia dalam beberapa tahun belakangan.

Pemerintah berupaya menjaga titik keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan serta pengamanan terhadap daya beli masyarakat, utamanya golongan berpenghasilan rendah.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melaksanakan reformasi masif pada sistem pungutan nasional.

Fokus utamanya bukan sekadar menaikkan tarif, melainkan membangun sistem yang lebih sehat, memperluas basis kontribusi secara bertahap, serta menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Salah satu kebijakan yang paling banyak menyedot perhatian publik ialah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selepas merangkak naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, besaran PPN 12 persen mulai berlaku pada Januari 2025. Akan tetapi, penerapannya tidak dijalankan secara menyeluruh.

Angka tersebut cuma dikenakan kepada barang serta jasa yang dikategorikan mewah, seperti kendaraan premium, properti bernilai tinggi, serta layanan tertentu berstandar internasional.

Sebaliknya, kebutuhan pokok masyarakat senantiasa mendapatkan proteksi.

Beras, daging, ikan, telur, susu segar, serta berbagai jasa krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap menikmati fasilitas PPN berupa pembebasan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dari tambahan tanggungan iuran.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir lewat UU HPP.

Melalui regulasi itu, pemerintah menyediakan tiga bentuk kemudahan utama, yaitu PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, dan PPN ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada sektor-sektor strategis, mulai dari pangan pokok, pendidikan, kesehatan, ekspor, kawasan tertentu, penanganan bencana, hingga pengembangan industri prioritas.

Bukan cuma PPN, pemerintah pun menjaga daya saing lewat kebijakan Pajak Penghasilan (PPh).

Tarif PPh badan tetap dipertahankan sebesar 22 persen, sehingga tetap kompetitif dibandingkan banyak negara lain dalam menggaet investasi.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.

Kebijakan ini menyuplai ruang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah guna mempertahankan daya beli di tengah bermacam tantangan ekonomi.

Reformasi pungutan juga menyentuh dimensi yang lebih luas.

Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai natura atau fringe benefit, penyusutan aset, hingga langkah-langkah pencegahan penghindaran pajak.

Tujuannya adalah menciptakan sistem kontribusi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel sehingga sanggup menggenjot kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fiskal negara.

Belanja Perpajakan: Insentif yang Terukur dan Transparan

Komitmen terhadap transparansi terlihat dari konsistensi pemerintah merilis Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tiap tahun.

Melalui laporan tersebut, masyarakat bisa mengetahui secara terbuka besarnya insentif pajak yang diberikan beserta sektor penerimanya.

Pada 2023, besaran belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp362,5 triliun atau sekitar 1,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Nilai tersebut meningkat 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan semakin besarnya dukungan fiskal pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari total belanja perpajakan tersebut, fasilitas PPN dan PPnBM mencapai Rp210,2 triliun atau sekitar 58 persen, sedangkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp129,8 triliun atau sekitar 35,81 persen.

Komposisi ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara mendorong konsumsi masyarakat sekaligus mengerek investasi dunia usaha.

Transparansi pengelolaan insentif fiskal Indonesia bahkan mendapati pengakuan dunia.

Di dalam Global Tax Expenditure Transparency Index (GTETI) 2024, Indonesia sukses menduduki peringkat kedua dari 105 negara, melampaui sejumlah negara maju seperti Inggris, Jepang, dan India.

Memperluas Basis Pajak, Bukan Membebani Rakyat

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemerintah menilai bahwa menaikkan tarif pajak secara luas bukanlah satu-satunya jalan keluar.

Begitu pula dengan menambah utang yang bukan merupakan pilihan ideal untuk jangka panjang.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat administrasi pungutan melalui digitalisasi, memperbaiki mutu data kontribusi, serta meningkatkan literasi pajak di tengah masyarakat.

Pendekatan ini diharapkan mampu menggenjot penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban masyarakat yang telah patuh.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk gotong royong nasional guna membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga bermacam program perlindungan sosial.

Dengan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, reformasi perpajakan Indonesia menunjukkan bahwa penerimaan negara bisa terus tumbuh tanpa harus mengorbankan kesejahteraan rakyat.

Di sinilah strategi fiskal Indonesia menemukan titik seimbangnya: pajak tetap ringan, fasilitas terus diperkuat, dan pembangunan berjalan berkelanjutan demi Indonesia yang semakin tangguh.

Terkini