KBLI Konstruksi NIB Tak Otomatis Kena PPh Final

Senin, 20 Juli 2026 | 11:24:22 WIB
Ilustrasi pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia konstruksi pada Nomor Induk Berusaha vendor tidak serta-merta membuat seluruh transaksi yang dilakukan dikenai PPh final jasa konstruksi.

Dari Sumbernya menjelaskan pengenaan pajak atas suatu transaksi tidak didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau Klasifikasi Lapangan Usaha yang dimiliki wajib pajak.

Penentuan jenis pajak tetap bergantung pada karakter transaksi yang dilakukan.

"Terkait dengan pengenaan jenis pajak yang terutang dalam suatu transaksi tidak melihat dari jenis KBLI atau KLU wajib pajak. Sepanjang transaksi tersebut termasuk dalam pengertian jasa konstruksi aka PP 9/2022 maka dapet dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi," jelas Kring Pajak di Minggu (19/7/2020),.

Sastry Mancun CV & PTT PP 20/2026.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) penghasilan dan usaha jasa konstruksi dikenalkan PPh yang bersifat final.

Usaha jasa konstruksi yang dimaksud dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:.

  • konsultansi konstruksi.
  • pekerjaan konstruksi dan.
  • pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sementara itu, layanan jasa pekerjaan konstruksi yang dimaksud mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Beg Date Pelakuan.

Lalu, layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dimaksud mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Lebih lanjut, ada beberapa tarif PPh final yang dikenalkan terhadap usaha jasa konstruksi.

Pertama, tarif 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketiga, tarif 2,85% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam angka pertama dan kedua.

Keempat tarif 2,85% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Kelima, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Keenam, tarif 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketujuh, tarif 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Terkini