Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Perubahan SPT Tahunan di Coretax DJP

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:36:52 WIB
Ilustrasi SPT Coretax, Sumber: ortax.

JAKARTA - Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi resmi memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak kini mengimplementasikan Coretax DJP yang mengintegrasikan semua layanan perpajakan ke dalam satu platform.

Sebelumnya wajib pajak harus berpindah aplikasi untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Kini seluruh proses administrasi tersebut dapat dilakukan hanya melalui sistem Coretax DJP.

Kehadiran sistem baru ini tentunya membawa sejumlah perubahan yang wajib dipahami oleh seluruh wajib pajak. Perubahan tersebut meliputi aktivasi akun, bentuk formulir Surat Pemberitahuan, hingga tata cara pengisian laporan tahunan.

Wajib pajak orang pribadi diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP dan membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebelum melapor. Langkah ini merupakan prasyarat utama agar wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Berdasarkan ketentuan, Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi tetap harus dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Perubahan paling mencolok dalam sistem baru ini terletak pada bentuk formulir pelaporan yang digunakan. Coretax DJP kini hanya menyediakan satu formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Meskipun demikian, wajib pajak tetap dapat menyesuaikan jenis pelaporan melalui pilihan pada bagian induk Surat Pemberitahuan Tahunan.

Wajib pajak pekerjaan bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kini memiliki kewajiban baru. Permohonan penggunaan norma tersebut harus diajukan melalui menu Layanan Administrasi pada Coretax DJP paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.

Jika terlambat mengajukan permohonan, wajib pajak tidak bisa lagi menggunakan metode pencatatan dan norma tersebut. Sebagai gantinya, penghitungan penghasilan wajib dilakukan menggunakan metode pembukuan.

Konsekuensi dari keterlambatan ini membuat wajib pajak tidak dapat kembali menggunakan metode pencatatan pada tahun-tahun berikutnya.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak membuat data perpajakan kini semakin terhubung. Hal ini juga memberikan dampak langsung pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi pasangan suami istri.

Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri kini harus mempertimbangkan pilihan status perpajakannya dengan lebih hati-hati. Pada prinsipnya, penghasilan suami dan istri akan digabung karena keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.

Pengecualian penggabungan hanya berlaku bagi pasangan yang memiliki status Pisah Harta atau Memilih Terpisah. Namun, mekanisme perhitungan kedua status tersebut umumnya menghasilkan Pajak Penghasilan terutang yang lebih besar.

Perubahan mekanisme juga terjadi pada tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan. Pengisian di Coretax DJP dimulai dari bagian induk dengan menjawab serangkaian pertanyaan ya atau tidak.

Setiap jawaban ya akan memunculkan lampiran tambahan yang harus diisi sesuai kondisi wajib pajak. Pendekatan dinamis ini membuat sistem hanya menampilkan informasi yang relevan dengan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan Simulator Coretax DJP sebagai sarana latihan bagi wajib pajak. Melalui simulator ini, wajib pajak dapat mempelajari alur pengisian agar lebih siap saat melakukan pelaporan yang sebenarnya.

Penerapan sistem baru ini merupakan bagian dari langkah transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memahami setiap perubahan agar proses pelaporan berjalan lancar.

Bagi wajib pajak pekerjaan bebas, ketepatan waktu dalam mengajukan permohonan penggunaan norma menjadi hal yang sangat krusial. Keterlambatan pengajuan akan memaksa wajib pajak beralih ke metode pembukuan secara permanen.

Pemahaman yang baik sejak awal akan membantu wajib pajak mempersiapkan dokumen dan memenuhi seluruh persyaratan dengan mudah. Dengan demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui Coretax DJP dapat selesai tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Terkini