IKPI Mataram Bahas Coretax dan Aturan Baru PP 20 Tahun 2026 untuk WP

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:36:52 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: abidetaxconsulting.

MATARAM – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar seminar perpajakan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Selasa (11/8/2026). Dalam acara ini, Tax Partner Ortax Daniel Belianto hadir memberikan pemaparan mengenai langkah mitigasi risiko terkait implementasi Core Tax Administration System (CTAS) serta berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Daniel memaparkan bahwa penerapan Coretax diproyeksikan bakal mengubah pola pengawasan dari otoritas pajak menjadi jauh lebih terintegrasi. Oleh karena itu, para wajib pajak dinilai sangat perlu memahami langkah penanganan administrasi yang tepat.

Terkait dengan sistem Coretax, ia menjelaskan bahwa saat ini Coretax secara otomatis menghubungkan informasi aset dan data finansial wajib pajak dari berbagai instansi pihak ketiga. Data tersebut bersumber dari perbankan, lembaga penyelenggara kartu kredit, hingga pemerintah daerah.

Melalui interkoneksi sistem pengawasan ini, segala bentuk ketidaksesuaian pada profil wajib pajak dengan data pelaporan pajaknya akan terdeteksi dengan jauh lebih cepat dan akurat. Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan.

Selain digitalisasi pengawasan, regulasi baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui PP 20/2026 juga menjadi sorotan utama dalam acara tersebut. Aturan ini mempertegas bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan keahlian khusus tidak diperkenankan menggunakan fasilitas PPh Final tersebut.

Kelompok pekerjaan bebas ini secara spesifik mencakup berbagai profesi, mulai dari dokter, pengacara, seniman, hingga pembuat konten di media digital seperti influencer dan selebritas internet. Mereka kini wajib mengikuti skema perpajakan umum yang berlaku.

Menghadapi kedua perubahan tersebut, Daniel mengimbau para wajib pajak untuk mulai membangun pola pikir yang lebih proaktif dalam menyikapi kewajiban kepatuhan pajak. Menurutnya, langkah mitigasi risiko terbaik yang dapat diimplementasikan saat ini adalah dengan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan yang terstandarisasi, serta rutin melakukan tax review secara berkala.

Terkini