Aturan Pajak Tangguhan Bikin Pencairan JHT Tidak Kena Pajak Ganda

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:59:19 WIB
Ilustrasi Kartu JHT, Sumber: flip.

JAKARTA - Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sering kali mengira bahwa manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT dikenakan potongan pajak hingga dua kali. Penilaian tersebut muncul lantaran para pekerja sudah membayar Pajak Penghasilan atau PPh ketika menerima upah bulanan, lalu kembali dipotong saat mengambil dana JHT.

Padahal, sistem pemotongan pajak untuk manfaat program JHT ini menerapkan mekanisme berupa pajak tangguhan. Pungutan pajak tersebut baru dilakukan ketika dana JHT resmi dicairkan, bukan diambil dari iuran rutin bulanan.

Besaran upah yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 akan dikurangi terlebih dahulu dengan iuran JHT tanggungan pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa porsi gaji yang dialokasikan ke program JHT memang belum pernah tersentuh pajak.

Regulasi ini sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan dimaksud menetapkan iuran JHT senilai 2 persen yang dibayar pekerja menjadi faktor pengurang penghasilan sebelum dipotong PPh Pasal 21.

Lewat mekanisme ini, pemotongan pajak bagi dana JHT bukan dihapus sama sekali melainkan ditunda sampai manfaatnya diserahkan kepada para peserta.

Kebijakan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Regulasi itu menyatakan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 4 menegaskan bahwa PPh Pasal 21 bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Para peserta pun mendapatkan fasilitas berupa tarif pajak yang jauh lebih ringan ketika mencairkan dana JHT mereka.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, penarikan dana JHT dengan nominal sampai Rp 50 juta hanya dikenakan tarif PPh final sebesar 0 persen. Sedangkan untuk nominal yang sudah melewati Rp 50 juta akan dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT sendiri hadir sebagai bentuk perlindungan sosial yang dikelola langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaatnya baru akan diserahkan ketika peserta memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja akibat pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, serta pergi meninggalkan Indonesia.

Dana kelolaan JHT ini dihimpun dari akumulasi iuran bulanan milik pekerja beserta pihak pemberi kerja. Total iuran bulanan mencapai 5,7 persen dari upah, terdiri atas 3,7 persen yang ditanggung perusahaan dan 2 persen dari potongan gaji pekerja.

Terkini