Aturan Baru Pembebasan PPh Pasal 22 Pedagang Marketplace Coretax

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:50:35 WIB
Ilustrasi Pajak Penghasilan, Sumber: klikpajak.

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pedagang di marketplace atau merchant yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, tetap dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Hal ini berlaku sepanjang merchant telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan tersebut telah diatur secara resmi dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).

Pedagang dalam negeri yang memiliki SKB wajib menyampaikan dokumen tersebut kepada penyelenggara marketplace agar dikecualikan dari pemungutan pajak.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (4) PMK 37/2025 menegaskan penyampaian informasi surat pernyataan omzet maupun SKB harus dilakukan sebelum penghasilan transaksi diterima.

Penyelenggara marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang atau jasa dari pedagang yang sudah menyampaikan dokumen tersebut.

Berdasarkan ketentuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak ini kepada Direktur Jenderal Pajak melalui mekanisme SKB.

Sesuai Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025, pengajuan permohonan SKB kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.

Terkini