JAKARTA - Besaran pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace tidak dihitung dari nilai transaksi yang sudah termasuk PPN. Ketentuan tersebut tetap berlaku meski pedagang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dasar pengenaan pungutan PPh Pasal 22 ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
"Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025, besarnya pungutan PPh Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM," jelas Kring Pajak.
Saat terutang PPh Pasal 22 terjadi pada waktu pembayaran diterima oleh pihak lain. Pajak ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.
Jika pemungutan dilakukan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenai PPh final, maka PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final. PPh bersifat final yang dimaksud meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atau PPh Pasal 15 UU PPh.
Bila terdapat selisih kurang antara PPh final terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut, pedagang dalam negeri wajib menyetor sendiri selisih kurang tersebut.
Sebaliknya, jika terdapat selisih lebih, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.