Imbauan DJP Untuk Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar Agar Laporkan SPT

Imbauan DJP Untuk Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar Agar Laporkan SPT
Ilustrasi Logo DJP (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayangkan peringatan kepada entitas wajib pajak badan baru terdaftar periode 2025 yang belum menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 agar secepatnya menyelesaikan kewajiban fiskal tersebut.

Penyampaian pesertaan tersebut dieksekusi DJP via surat elektronik resmi kepada instansi wajib pajak badan yang tergolong dalam kriteria terkait.

Melalui pesan elektronik itu, DJP menginstruksikan wajib pajak guna menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 mengandalkan sistem Coretax DJP.

Di samping itu, pesan tertulis yang memuat seruan tersebut turut melampirkan petunjuk teknis mengenai tahapan penyampaian bagi pihak badan.

Titik awal berlakunya kewajiban pajak subjektif entitas badan dihitung sejak organisasi tersebut resmi berdiri atau menetapkan kedudukan di wilayah Indonesia.

Walau terhitung baru beroperasi, tidak ada toleransi atau pembebasan atas kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Merujuk pada Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh pembayar pajak dapat dilaksanakan bagi kurun satu tahun pajak maupun bagian dari tahun pajak.

SPT Tahunan bagi periode satu tahun pajak diserahkan oleh pembayar pajak yang status kewajiban pajak subjektifnya telah melekat dari awal hingga penghujung tahun pajak.

Di lain pihak, SPT Tahunan PPh bagi porsi bagian tahun pajak disampaikan oleh pembayar pajak yang status pajak subjektifnya berawal atau berakhir di tengah rentang tahun pajak, termasuk entitas yang baru resmi berdiri pada pertengahan 2025.

Bersamaan dengan penyebaran surat imbauan tersebut, DJP turut mewanti-wanti para pembayar pajak agar memeriksa ulang keabsahan alamat pengirim sebelum mengeksekusi petunjuk yang tertera.

Pesan resmi otoritas pajak hanya dikirimkan memanfaatkan alamat domain resmi @pajak.go.id.

Maka dari itu, pesan elektronik yang mengatasnamakan otoritas namun mengandalkan domain di luar @pajak.go.id patut dicurigai dan dipastikan tidak berasal dari saluran resmi DJP.

DJP menekankan bahwasanya seluruh pengurusan layanan perpajakan diselenggarakan tanpa pungutan biaya apapun.

Pihak DJP tidak pernah menginstruksikan pembayar pajak menransfer dana ke nomor rekening perorangan atau menyebarkan tautan asing di luar laman resmi DJP.

Guna memvalidasi keakuratan informasi maupun bantuan layanan yang diterima, pembayar pajak dapat mengoptimalkan kanal resmi DJP, yaitu melalui kunjungan tatap muka ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat lewat daftar unit kerja DJP atau aplikasi M-Pajak, fasilitas percakapan langsung di laman DJP, Kring Pajak 1500200, kanal X @kring_pajak, hingga surat elektronik informasi@pajak.go.id.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index