Judul Pemprov DKI Diskon Pajak PBJT Bioskop Pemutar Film Nasional 50 Persen

Judul Pemprov DKI Diskon Pajak PBJT Bioskop Pemutar Film Nasional 50 Persen
Ilustrasi Bioskop (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Daerah DKI Jakarta menetapkan insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan senilai 50% khusus pemutaran film nasional di kawasan Jakarta.

Regulasi tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026.

Sesuai aturan itu, kelonggaran PBJT ini telah mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.

Pimpinan instansi dari sumbernya memaparkan terkait tata kerja insentif PBJT untuk pemutaran film nasional, para pengelola bioskop diwajibkan mengalihkan nilai insentif 50% yang tidak dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diteruskan kepada pembuat film nasional via organisasi ekosistem sinema yang sudah terbentuk.

"Apabila dalam hal melepaskan belum dibentuk atau ditetapkan lembaga ekosistem perfilman, maka penyerahan dilakukan langsung kepada produsen film nasional," ujarnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Produsen film nasional yang dimaksud ialah perusahaan yang beroperasi di sektor film Indonesia, baik milik swasta maupun milik negara yang karyanya ditayangkan di bioskop wilayah Jakarta.

Penerapan program ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kemajuan sektor sinema nasional sekaligus memberi kemudahan kepada para penyelenggara dalam menyelesaikan kewajiban Pajak Daerah.

Mengenai simulasi pemotongan ini, bilamana bioskop menyajikan film nasional dengan besaran PBJT sebesar Rp100 juta, bioskop cukup menyetorkan Rp50 juta saja kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, sisa Rp50 juta yang merupakan besaran kelonggaran wajib diserahkan kepada pembuat film nasional.

Dengan demikian, regulasi ini tidak serta-merta mengurangi nilai total pembiayaan yang harus dibayar bioskop.

Aturan tersebut sekadar mengubah pemetaan pembayaran, di mana separuh disalurkan sebagai kas pajak ke pemerintah daerah dan separuhnya lagi diteruskan bagi pembuat film nasional.

Penyerahan dana kepada para pembuat film dijalankan via badan sinema yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik berstatus badan usaha swasta atau badan usaha milik negara.

Apabila badan sinema dimaksud belum berdiri, pihak bioskop dapat menyerahkan dana tersebut secara langsung kepada pembuat film.

Meski demikian, proses serah terima wajib dilampiri Berita Acara Serah Terima (BAST) selaku bukti sah bahwa kewajiban telah dipenuhi.

Sebaliknya, bioskop yang tidak dapat menyajikan bukti penyerahan modal, baik lewat badan sinema maupun BAST, dipastikan tidak berhak menikmati insentif PBJT.

Dalam keadaan demikian, bioskop diwajibkan melunasi nilai PBJT secara utuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Artinya, jika kewajiban pajak mencapai Rp100 juta tetapi bioskop tidak dapat membuktikan penyerahan nilai diskon kepada pembuat film, maka seluruh Rp100 juta wajib dibayarkan penuh sebagai PBJT.

Skema ini dihadirkan guna memastikan kelonggaran pajak tidak hanya berhenti pada lini pengusaha bioskop, tetapi sungguh-sungguh menyalurkan dampak positif kepada pihak sasaran utama, yaitu pembuat dan pelaku industri sinema tanah air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index