JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan potongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan mencapai 50% bagi penayangan karya film nasional di area Jakarta.
Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026.
Merujuk pada ketentuan ini, pemotongan PBJT tersebut resmi berjalan sejak periode pajak Juli 2026.
Jabatan terkait dari sumbernya menjelaskan mengenai tata cara kebijakan pemotongan PBJT bagi penayangan karya film nasional, pihak bioskop atau penyelenggara diwajibkan menyalurkan potongan 50% yang tak disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta guna diserahkan kepada pembuat film nasional lewat wadah ekosistem sinema yang telah didirikan.
"Apabila dalam hal ini belum dibentuk atau ditetapkan lembaga ekosistem perfilman, maka penyerahan dilakukan langsung kepada produsen film nasional," ujarnya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Pembuat film nasional yang dimaksudkan merupakan entitas usaha di ranah industri sinema Indonesia, baik pihak swasta maupun badan usaha negara yang karyanya diputar di bioskop area Jakarta.
Hadirnya langkah ini menjadi wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta guna menopang kemajuan ekosistem sinema tanah air sekaligus memberikan kemudahan bagi para pengelola bioskop dalam menuntaskan kewajiban Pajak Daerah.
Mengenai kalkulasi insentif ini, apabila bioskop menayangkan karya film nasional dengan nilai pokok PBJT senilai Rp100 juta, pihak bioskop cukup menyetorkan Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, sisa Rp50 juta yang menjadi nominal pemotongan wajib disalurkan bagi para pembuat film nasional.
Oleh karena itu, aturan ini bukan berarti memangkas seluruh beban keuangan yang mesti dikeluarkan pengelola bioskop.
Langkah tersebut sekadar menggeser tujuan pembayaran, yakni sebagian disetor sebagai pajak daerah dan sebagian lagi dialirkan kepada pembuat film nasional.
Pengaliran dana bagi produsen karya film dilakukan via wadah sinema yang didirikan atau disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik berwujud badan usaha swasta maupun milik negara.
Jika wadah sinema itu belum ada, bioskop bisa menyerahkan modal secara langsung kepada pembuat film.
Namun, proses penyerahan itu wajib disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai penanda bahwasanya tanggung jawab telah dituntaskan.
Sebaliknya, pengelola bioskop yang tidak mampu memperlihatkan dokumen penyerahan dana, baik via wadah sinema atau BAST, tidak berhak mendapat pemotongan PBJT.
Pada situasi itu, bioskop wajib melunasi PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Maksudnya, bila pokok pajak bernilai Rp100 juta namun bioskop gagal membuktikan pengaliran dana potongan kepada produsen film, maka total Rp100 juta tetap wajib disetor sebagai PBJT.
Tata cara ini dirancang untuk menjamin insentif pajak tidak tertahan di tingkat pengusaha bioskop saja, melainkan benar-benar menghadirkan kebaikan bagi pihak sasaran, yaitu produsen serta pelaku industri sinema tanah air.