BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Baubau memperkuat sinergi dalam pelayanan publik melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelayanan publik di bidang pertanahan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Penandatanganan dilakukan dari sumbernya bersama dari sumbernya, di Ruang Kerja Wali Kota Baubau, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Baubau dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dari sumbernya mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan sembilan program kerja yang merupakan sinergi ATR/BPN dengan pemerintah daerah.
"Dari sembilan program kerja itu, ada dua yang berkaitan langsung dengan Bapenda, yakni mengintegrasikan NIB dengan NOP serta memanfaatkan ZNT sebagai dasar dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk BPHTB," kata dari sumbernya.
Ia menjelaskan, setiap pemerintah kabupaten dan kota ditargetkan memiliki perkembangan dalam menjalankan program tersebut.
Menurutnya, Baubau menjadi daerah pertama di Sulawesi Tenggara yang telah menyelesaikan lima dari sembilan program kerja yang ditetapkan.
Dari sumbernya menyebut program tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pertemuan bersama para kepala daerah se-Indonesia pada Mei 2026.
Meski demikian, Pemkot Baubau melalui Bapenda telah lebih dahulu melakukan persiapan.
Sejak Februari 2026, Bapenda mulai merancang pengembangan sistem M-PAD yang diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.
Dalam prosesnya, Pemkot Baubau memilih mempercepat penyusunan PKS karena ATR/BPN telah menyediakan sejumlah contoh dan pola penerapan integrasi yang dapat dijadikan referensi.
Salah satunya adalah sistem yang telah dikembangkan Bapenda Tangerang Selatan.
Namun, penerapan sistem tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Pemkot Baubau menilai pengembangan M-PAD menjadi alternatif yang lebih memungkinkan karena dapat disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan daerah.
Dari sumbernya menambahkan, integrasi data tersebut diharapkan mampu memangkas proses pelayanan yang selama ini dilakukan secara terpisah.
Masyarakat nantinya tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang antara layanan pertanahan dan perpajakan.
"Melalui integrasi M-PAD, data NIB dan NOP bisa saling terhubung sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak berbelit," ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, Pemkot Baubau berharap digitalisasi dan keterpaduan data pertanahan dengan perpajakan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak secara lebih tertib dan akurat.
"Intinya, integrasi ini kami dorong agar pelayanan masyarakat semakin mudah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah," tutup dari sumbernya.