AMBON - Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun menyatakan bahwa ketimpangan kemajuan masih menjadi kendala besar yang mesti diselesaikan secepatnya walaupun Provinsi Maluku telah mencapai umur ke-81 tahun.
Keterbelakangan ini dianggap terus membayangi pelbagai bidang krusial, berawal dari prasarana fisik, mutu layanan warga, hingga keterjangkauan sarana kesehatan.
"Di usia Maluku yang sudah 81 tahun, tapi rasanya pembangunan belum seluruhnya menyentuh dan mensejahterakan masyarakat Maluku," kata Benhur dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku di Ambon, Rabu kemarin.
Berdasarkan penjelasannya, situasi keterbelakangan ini tak lepas dari kondisi wilayah Maluku sebagai provinsi kepulauan, dengan penduduk yang bermukim menyebar di rintisan pulau.
Akan tetapi, formulasi aturan finansial dari pemerintah pusat dianggap belum sepenuhnya memihak pada kondisi geografis itu.
pimpinan tersebut berpendapat skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberlakukan pemerintah pusat sekarang belum merepresentasikan besarnya biaya operasional layanan umum di daerah berkarakter kepulauan.
“Kebutuhan pelayanan publik di sini sangat mahal karena masyarakatnya tersebar di banyak pulau. Sayangnya, seluruh karakteristik biaya kepulauan itu tidak tercermin dalam formula pembagian DAU,” ujar Benhur.
Maka dari itu, legislator PDI Perjuangan ini mendesak peninjauan ulang serta perbaikan regulasi keuangan nasional supaya lebih peka terhadap keperluan riil wilayah kepulauan.
pimpinan tersebut turut menuntut percepatan legalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan demi memberikan landasan hukum yang tangguh untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan.
Bukan cuma masalah dana dan fiskal, Benhur memohon pemerintah pusat memenuhi janjinya untuk mengakselerasi pembangunan Maluku Integrated Port (MIP).
pimpinan tersebut pun menekankan operasional Blok Masela supaya memberi faedah langsung bagi kemakmuran masyarakat setempat.
“Anak Maluku harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Di lain pihak, pimpinan tersebut mengingatkan supaya tiap-tiap penanaman modal yang masuk dan rencana pembangunan di Maluku tidak mengabaikan eksistensi masyarakat adat.
Jaminan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional mesti dijadikan fondasi utama dalam setiap arah kebijakan investasi wilayah.
“Usia 81 tahun harus menjadi momentum bagi kami semua untuk mempererat kebersamaan, mengurangi ketimpangan, memperkuat konektivitas antarpulau, dan melangkah bersama menuju Maluku yang lebih maju, adil, dan sejahtera," kata Benhur menambahkan.