DPR Dukung Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Mencegah Beban Fiskal

DPR Dukung Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Mencegah Beban Fiskal
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong (FOTO: NET)

JAKARTA - Instruksi pemerintah daerah untuk tidak menerima tenaga kerja honorer baru sanggup dijadikan langkah pencegahan agar beban keuangan daerah tidak makin menumpuk.

Aturan tersebut dipandang krusial di tengah proses penataan kedudukan pegawai, termasuk peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengutarakan perekrutan pegawai honorer selama ini kerap memicu permasalahan lantaran pemimpin daerah memiliki kebiasaan menampung orang-orang yang menopangnya usai memenangi pemilihan.

"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kami setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata dari sumbernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut penjelasannya, keadaan ini berujung menjadi hambatan akibat ketiadaan batasan mendasar mengenai kuota tenaga honorer yang boleh diterima pemerintah daerah.

Maka dari itu, tindakan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah menerima tenaga honorer anyar sangat dibutuhkan demi mencegah timbulnya hambatan sejenis pada masa depan.

"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.

Dia menegaskan, pemfokusan aturan tersebut salah satu tujuannya untuk menjamin pengeluaran gaji pegawai di daerah tidak kian membengkak.

Terlebih lagi, menurut pertimbangannya, masih ada beberapa area yang memiliki porsi pengeluaran pegawai sangat tinggi.

"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," ucapnya.

Bahtra menyampaikan, pemerintah harus memperketat aturan penerimaan pegawai di wilayah agar tak menaikkan beban pembiayaan.

Kementerian Dalam Negeri telah mempublikasikan surat edaran mengenai larangan penerimaan tenaga honorer maupun pengangkatan personel baru yang berpeluang memberatkan keuangan daerah.

"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," tutur dari sumbernya.

Berdasarkan pandangannya, aturan tersebut mesti ditinjau pula dalam lingkup kapasitas keuangan pemerintah daerah.

Bahtra menyoroti masih terdapat wilayah yang porsi pengeluaran pegawainya sangat dominan.

"Dan yang kedua kan sekarang kan sudah apa namanya kondisi daerah kami kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30 persen itu," katanya.

Dia menerangkan ada kawasan yang persentase pengeluaran pegawainya justru menyentuh 50 hingga 60 persen.

"Jadi kami juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah ini untuk apa namanya mencegah itu," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index