Penundaan Pajak Marketplace Jadi Momen UMKM Rapikan Administrasi Usaha

Penundaan Pajak Marketplace Jadi Momen UMKM Rapikan Administrasi Usaha
DJP Kemenkeu menilai penundaan pajak marketplace memberi waktu bagi UMKM untuk membenahi administrasi usahanya. (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggap penundaan kebijakan pemungutan pajak pasar digital sebagai waktu yang tepat bagi wirausaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna merapikan pembukuan usaha.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ari Subroto menyampaikan bahwa kebijakan penundaan ini memberi ruang bagi wirausahawan UMKM untuk membekali diri sebelum ketentuan pajak platform digital diberlakukan secara efektif.

“Penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace hingga 30 Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan mulai diterapkan,” ujar Ari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/8).

Ari merincikan bahwasanya penarikan pajak pasar digital tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 1 November 2026.

Langkah penundaan diputuskan demi mempertahankan tingkat konsumsi warga serta memberi kesempatan bagi para penggiat UMKM untuk melengkapi dokumen administrasi dagang mereka.

Dari pandangannya, kerapian administrasi menjadi hal penting yang berbanding lurus dengan perkembangan ketentuan perpajakan terkait transaksi di niaga elektronik.

Kanwil DJP DIY mengharapkan para pelaku UMKM dapat mempergunakan masa tenggang pemungutan pajak marketplace ini untuk berbenah sejak dini.

Melalui laporan keuangan yang terstruktur dan penguasaan aturan perpajakan yang memadai, UMKM akan semakin tangguh menghadapi transformasi perdagangan digital, tumbuh berkelanjutan, serta mematuhi kewajiban perpajakan secara konsisten.

Tidak berhenti di situ, DJP juga memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha UMKM di Kabupaten Kulon Progo mengenai beberapa kebijakan perpajakan terbaru, mencakup aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Di samping pembekalan seputar dunia perpajakan, para wirausahawan UMKM pun mendapatkan arahan terkait penyusunan laporan keuangan praktis dari akademisi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Heri Susanto.

Pengelolaan pembukuan yang teratur dinilai sanggup mempermudah pelaku usaha memahami peta finansial bisnis secara jelas sekaligus memperlancar pemenuhan syarat administrasi perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index