JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi tersangka dalam dugaan skandal korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk.
dari sumbernya menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial BP dan SR memegang posisi sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap dari sumbernya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
dari sumbernya membeberkan, pemidanaan kedua tersangka dilakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan yang telah memeriksa 111 saksi dan mengamankan ragam dokumen serta alat bukti elektronik.
Dalam alur pemeriksaan, Kejagung mengindikasikan adanya praktik ekspor komoditas bubur kertas (pulp) oleh PT TPL kepada korporasi afiliasi menggunakan pola under invoicing sejak tahun 2008.
Produk ekspor yang riilnya merupakan dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang membuat nilai jual ekspor tercatat di bawah nominal pasar yang sebenarnya.
"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," jelasnya.
Menurut penjelasannya, penyimpangan tersebut dilakukan secara konsisten selama rentang tahun 2008 hingga 2025 dengan menyamarkan komoditas dissolving pulp merek High Alpha Pulp menjadi jenis komoditas lain.
Konsekuensinya, perolehan pajak badan bagi keuangan negara merosot dari nominal yang seharusnya disetorkan.
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2022 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022," katanya.
Namun, keduanya disinyalir membiarkan dan tak menjalankan supervisi serta pencermatan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) berdasar rincian skema audit yang ditetapkan.
Atas pembiaran tersebut, BP dan SR disinyalir memperoleh imbalan uang dari PT TPL.
Perbuatan kedua oknum ini disinyalir memicu penurunan pendapatan fiskal negara dan menghadirkan kerugian finansial negara.
dari sumbernya memaparkan, nominal riil kerugian negara masih difinalisasi oleh tim auditor.
Walau begitu, berlandaskan temuan sementara penyidik, angkanya diperkirakan berada di kisaran Rp 2 triliun.
"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp 2 triliun," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan kelakuannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsider, keduanya turut disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah penetapan status tersangka tersebut, BP bersama SR langsung dijebloskan ke penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.