Penyesuaian Ketentuan Setoran Pajak Transaksi Perjanjian Properti

Penyesuaian Ketentuan Setoran Pajak Transaksi Perjanjian Properti
DJP Perbarui Simulasi Penghitungan Imbalan Bunga (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan pada sejumlah ketentuan pembayaran serta penyetoran kewajiban fiskal yang bertalian dengan transaksi perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan melalui peraturan terbaru.

Pembaruan aturan tersebut dijalankan sebagai elemen penyempurnaan sistem pembayaran pajak seiring beroperasinya sistem inti administrasi perpajakan nasional.

Melalui perubahan aturan pasal yang berlaku, pihak dari sumbernya memperlebar batasan aktivitas pembayaran dan penyetoran pajak yang bisa diproses menggunakan metode pemindahbukuan.

Poin penting di dalamnya mencakup pelunasan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas properti tanah dan bangunan ataupun transaksi perjanjian jual beli beserta revisinya demi kelancaran penerbitan surat keterangan penelitian formal.

Selain merevisi ketentuan pemindahbukuan, aturan tersebut juga mengubah format standar dokumen surat setoran pajak.

Berdasarkan lampiran peraturan yang diterbitkan, penulisan nomor objek pajak dan rincian alamat objek pajak wajib dilakukan apabila ada transaksi yang menyangkut pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk transaksi perjanjian jual beli beserta dinamika perubahannya.

Seluruh penyesuaian ini dihadirkan sebagai langkah penyempurnaan aturan sebelumnya agar prosedur pembayaran serta penyetoran pajak berjalan selaras dengan implementasi sistem pelayanan digital yang mutakhir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index