JAKARTA - Instansi pengelola pajak negara melaksanakan penyesuaian aturan pembayaran serta penyetoran kewajiban fiskal yang bersangkutan dengan transaksi pengikatan jual beli aset tanah dan bangunan lewat peraturan resmi pimpinan tertinggi instansi tersebut.
Perubahan itu menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan tata cara pembayaran pajak dalam penerapan sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital.
Di dalam revisi pasal ketentuan terkait, pihak dari sumbernya memperluas cakupan pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pemindahbukuan.
Salah satu poinnya mencakup pelunasan pajak penghasilan atas perolehan dana dari pemindahtanganan hak atas tanah maupun bangunan atau transaksi perjanjian jual beli beserta perubahannya guna penerbitan surat keterangan riset formal bukti pemenuhan kewajiban setoran pajak.
Di samping mengubah aturan pemindahbukuan, regulasi anyar tersebut turut melakukan penyesuaian terhadap bentuk dokumen surat setoran pajak.
Pada bagian lampiran aturan ditegaskan bahwa pengisian nomor objek pajak serta keterangan alamat objek pajak dikerjakan manakala terdapat aktivitas transaksi yang berkaitan dengan pemindahtanganan hak atas tanah dan bangunan, termasuk transaksi perjanjian jual beli beserta segala perubahannya.
Penyegaran ketentuan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan regulasi terdahulu agar mekanisme pembayaran serta penyetoran pajak senantiasa selaras dengan operasional sistem administrasi perpajakan yang baru.