Pembaruan Simulasi Perhitungan Imbalan Bunga Pajak Diterbitkan

Pembaruan Simulasi Perhitungan Imbalan Bunga Pajak Diterbitkan
DJP Perbarui Simulasi Penghitungan Imbalan Bunga (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyegarkan panduan contoh serta simulasi kalkulasi penyerahan imbalan bunga melalui peraturan terbaru yang diterbitkan pimpinan instansi tersebut.

Pembaruan materi itu dilampirkan dalam aturan resmi sebagai panduan teknis penerapan ketentuan imbalan bunga sejalan dengan beroperasinya sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Melalui lampiran peraturan tersebut, pihak dari sumbernya menyajikan aneka ilustrasi hitungan imbalan bunga untuk berbagai macam kondisi perpajakan.

Kondisi tersebut meliputi akibat dari keputusan keberatan, putusan badan peradilan banding, surat keputusan pembetulan, pengurangan ketetapan, pembatalan ketetapan pajak, hingga keterlambatan surat perintah pengembalian kelebihan dana.

Seluruh contoh hitungan tersebut telah disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang sah berdasarkan keputusan menteri keuangan pada periode masing-masing.

Contohnya, pada penerbitan surat keputusan pembetulan, persentase bunga merujuk pada aturan menteri sebesar nol koma lima puluh dua persen tiap bulan.

Dengan persentase tersebut, imbalan bunga ditetapkan senilai tiga ratus dua belas ribu rupiah dari total dasar hitung dua puluh juta rupiah selama kurun waktu tiga bulan.

Sementara itu, dalam simulasi untuk kasus keputusan keberatan, instansi menggunakan persentase bunga nol koma lima puluh tujuh persen per bulan berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Memakai dasar pengenaan sebesar dua koma lima miliar rupiah dalam kurun waktu delapan bulan, besaran imbalan bunga yang diperoleh menyentuh angka seratus empat belas juta rupiah.

Selain memperbarui metode simulasi, peraturan tersebut juga melakukan penyesuaian terhadap bentuk formulir surat permohonan imbalan bunga lengkap bersama petunjuk teknis pengisiannya.

Blangko permohonan itu memuat detail informasi mengenai dasar perhitungan, durasi waktu imbalan, tingkat suku bunga, total nominal imbalan, serta rekening bank tujuan transfer.

Langkah pembaruan lampiran peraturan ini dijalankan sebagai bagian dari rangkaian penyempurnaan aturan sebelumnya agar tercipta kepastian penerapan imbalan bunga yang selaras dengan perkembangan regulasi serta modernisasi sistem pelayanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index