Aturan Baru Pengemas Berulang Tanpa Pungutan Pajak Serta Bea Masuk

Aturan Baru Pengemas Berulang Tanpa Pungutan Pajak Serta Bea Masuk
Ilustrasi Returnable Packaging (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian terkait resmi meluncurkan ketentuan anyar yang mengatur perlakuan pergerakan keluar masuk wadah atau pengemas yang dapat dimanfaatkan secara berulang di area pabean tanah air.

Ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan menteri nomor tahun berjalan mengenai pemasukan sementara serta pengeluaran sementara terhadap pengemas yang bisa diaplikasikan secara berulang.

Regulasi yang disahkan oleh pejabat tinggi keuangan pada pertengahan bulan Juli tersebut diundangkan pada akhir bulan yang sama dan mulai berlaku efektif dua bulan sejak tanggal pengundangan.

Aturan ini menyasar kalangan dunia usaha yang selama ini memanfaatkan wadah bolak-balik dalam rantai pasok antarnegara, contohnya drum, palet, kontainer khusus, keranjang, atau rak pengangkut yang dipakai berulang tanpa habis dalam sekali pakai.

Dalam bagian pertimbangan regulasi tersebut, kebijakan baru ini ditetapkan karena aturan terdahulu belum secara khusus mengatur ihwal pengemas yang dipakai berulang keluar masuk wilayah pabean.

"Untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2026, Selasa (5/8/2026).

Berdasarkan pasal permulaan aturan tersebut, pengemas berulang diartikan sebagai barang yang dipakai untuk mewadahi, mengamankan, merawat, ataupun mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun tidak, serta sanggup dipakai berkali-kali.

Kendati demikian, peti kemas atau kontainer tidak dimasukkan ke dalam golongan ini.

Pengemas berulang ini dibagi menjadi dua kategori, yakni jenis luar negeri yang masuk ke dalam negeri berstatus pemasukan sementara, serta jenis dalam negeri yang dikirim keluar berstatus pengeluaran sementara, termasuk kemasan asal impor yang kewajiban pabeannya telah lunas.

Supaya bisa masuk golongan ini, wadah tersebut wajib memenuhi tiga syarat, yakni tidak habis dipakai dari segi fungsi maupun wujud, tidak mengalami perubahan bentuk secara mendasar, serta tetap bisa dikenali sebagai barang yang sama saat dikirim atau dimasukkan kembali.

Terhadap barang yang masuk dalam golongan tersebut, negara menyediakan sejumlah keringanan fiskal di antaranya pembebasan bea masuk, tanpa pungutan pajak pertambahan nilai, serta dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan impor.

Seluruh fasilitas ini diberikan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan kepada instansi kepabeanan, berbeda dari skema pemasukan sementara pada umumnya yang biasanya mewajibkan jaminan.

Berdasarkan ketentuan lanjutan, pengemas berulang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemegang izin resmi untuk keperluan pengangkutan barang ekspor impor, atau pihak lain di luar pemegang izin yang hanya boleh memakainya untuk pengangkutan barang ekspor saja.

Seluruh pihak wajib mempunyai akses kepabeanan sesuai bidang masing-masing serta berhak mengurus perizinan melalui sistem elektronik instansi kepabeanan.

Proses pengajuan izin dapat ditempuh secara digital melalui sistem komputer pelayanan instansi berwenang yang mempunyai batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memutuskan persetujuan atau penolakan.

Izin yang diterbitkan berbentuk keputusan resmi dengan masa berlaku paling lama satu tahun serta dapat diajukan perpanjangan.

Setelah mengantongi izin, pemegang kewenangan wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada kantor pabean paling lambat tanggal sepuluh pada bulan pertama periode berikutnya.

Laporan tersebut sekurang-kurangnya wajib memuat data jumlah pengemas yang diizinkan, realisasi keluar masuk, jumlah yang telah diselesaikan, sisa kuota, hingga saldo pengemas yang belum tuntas kewajibannya.

Selanjutnya, batas waktu pemasukan sementara pengemas luar negeri ditetapkan paling lama tiga tahun sejak pendaftaran dokumen kepabeanan perdana, untuk kemudian wajib dikapalkan kembali ke luar negeri.

Apabila sampai batas waktu izin berakhir pengemas belum juga diekspor kembali, pelaku usaha diberikan waktu tambahan selama tiga bulan untuk merealisasikannya.

Bila wadah tersebut mengalami rusak berat atau hilang tanpa kesengajaan saat digunakan, pihak pemohon izin tetap berkewajiban melunasi bea masuk dan pajak ditambah sanksi denda seratus persen dari nilai seharusnya.

Apabila kerusakan atau kemusnahan diakibatkan oleh keadaan darurat luar biasa seperti bencana alam atau kecelakaan yang dikuatkan surat resmi instansi berwenang, pengusaha dibebaskan dari segala pungutan dan sanksi denda.

Pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi pencabutan izin apabila pelaku usaha terbukti menyalahgunakan fasilitas, tidak melapor selama dua periode berturut-turut, atau tersandung pelanggaran hukum kepabeanan.

Bagi perusahaan yang izinnya dicabut karena pelanggaran tujuan atau pidana, dikenakan sanksi tambahan berupa larangan pengajuan izin baru selama dua belas bulan ke depan.

Keterlambatan pengiriman kembali pengemas luar negeri juga dikenai sanksi administratif berupa denda seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelum aturan ini berlaku, izin lama tetap sah hingga maksimal enam bulan sejak regulasi baru efektif berjalan untuk kemudian disesuaikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index