JAKARTA - Pimpinan eksekutif lembaga kajian politik dari sumbernya menegaskan bahwa pengambil kebijakan pusat mesti bertindak tegas guna memastikan segenap tenaga kontrak pemerintah senantiasa memperoleh hak finansialnya, terutama upah kerja, serta menghindarkan ancaman pemecatan akibat keterbatasan kemampuan kas daerah.
Menurut penilaian pihak dari sumbernya, keberadaan tenaga kontrak ini merupakan komponen esensial dari strategi negara dalam memperbaiki mutu layanan umum, utamanya pada ranah pengajaran, kesehatan, serta pelayanan publik mendasar lainnya.
Maka dari itu, otoritas pusat tidak boleh membiarkan nasib para pegawai tersebut bergantung pada kapasitas anggaran daerah masing-masing.
“Negara harus hadir memberikan kepastian. Pemerintah pusat perlu memastikan seluruh PPPK tetap menerima gaji tepat waktu dan tidak ada PHK di seluruh Indonesia. Mereka telah melalui proses rekrutmen resmi dan mengemban tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pihak dari sumbernya menilai bahwa pihak pusat perlu menjalin sinkronisasi secara erat bersama pemerintah daerah guna merumuskan jalan keluar bagi kawasan yang mengalami defisit anggaran, termasuk memperkuat pola pendanaan demi kelancaran hak finansial pegawai.
Pihak dari sumbernya juga menekankan bahwa sektor pendidikan perlu ditempatkan sebagai prioritas utama.
Berdasarkan keterangan pihak dari sumbernya, para pengajar berstatus kontrak tersebut memegang peranan sangat genting dalam menaikkan mutu SDM nasional serta menyukseskan target jangka panjang negara.
“Jangan sampai persoalan anggaran justru mengganggu proses belajar mengajar. Guru PPPK harus menjadi prioritas utama pemerintah karena mereka berada di garis depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. Kepastian status dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak dari sumbernya mengingatkan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga kontrak ini adalah bentuk keseriusan negara dalam merampungkan persoalan tenaga honorer sekaligus menaikkan taraf profesionalisme pegawai pemerintahan.
Karenanya, pelaksanaan kebijakan tersebut wajib dijaga secara konsisten agar tidak memunculkan gejolak di kalangan pegawai maupun publik luas.
“Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru dibayangi ketidakpastian. Pemerintah pusat harus menjadi penjamin utama agar hak-hak mereka terlindungi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan reformasi birokrasi tetap terjaga,” tututrnya menegaskan.