JAKARTA - Pimpinan lembaga gizi nasional yang baru saja dilantik meminta seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi untuk mematuhi standar keamanan pangan, mutu nutrisi, kebersihan, serta tata kelola yang berlaku.
Pejabat tinggi tersebut menegaskan bahwa unit pelayanan yang gagal melakukan perbaikan guna memenuhi standar ketentuan dapat dijatuhi sanksi penutupan.
“Kami akan perbaik akan kami sagur. Kalau memang tidak bisa perbaiki, kami tutup. Jangan sampai nila setitik, kemudian rusak susu sebelanga,” katanya, dikutip pada tanggal tertentu.
Pihaknya menuturkan bahwa lembaga pengelola akan mengombinasikan pembinaan secara berkala dengan penegakan disiplin yang ketat di lapangan.
Setiap satuan pelayanan yang mengabaikan aturan operasional akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau SPPG-nya bandel, SPPG-nya nggak disiplin, SPPG-nya atau petugasnya nggak disiplin, petugasnya nggak bagus ya kita mesti hentikan. Kita harus berani. Yang bagus kita reward yang jelek kita mesti kasih punishment juga,” ujar dari sumbernya.
Ke depan, kegiatan inspeksi mendadak akan rutin dilaksanakan secara acak ke berbagai lokasi guna memperoleh gambaran objektif serta memberikan apresiasi kepada petugas teladan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan di beberapa wilayah sekitar Bogor, mayoritas satuan pelayanan tercatat sudah menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis.
Kendati demikian, banyak unit pelayanan yang masih menghadapi kendala dalam menjaga kualitas serta variasi menu makanan bergizi bagi masyarakat.
“Yang sudah bagus itu tantangannya tinggal satu yaitu variasi dari menunya. Supaya yang anak-anak maupun yang ibu-ibu yang memang mengonsumsi itu kemudian bisa tidak bosan,” tutur dari sumbernya.
Sebagai catatan penting, sektor perpajakan masih mendominasi porsi terbesar dalam menyumbang pemasokan kas negara sepanjang semester pertama tahun berjalan.
Dana dari setoran pajak tersebut kemudian dialokasikan pemerintah guna membiayai berbagai program prioritas nasional yang tercantum dalam anggaran pendapatan belanja negara, termasuk program makanan bergizi.