Mudah dan Praktis, Begini Cara Perpanjang STNK Online saat Libur

Mudah dan Praktis, Begini Cara Perpanjang STNK Online saat Libur
Ilustrasi STNK, Sumber: idxchannel.

JAKARTA - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak perlu khawatir jika jatuh tempo bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur nasional. Layanan pengesahan dokumen tersebut tetap dapat diakses secara daring menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Perpanjangan ini dipastikan tetap bisa diproses pada hari Sabtu, Minggu, maupun momen libur nasional lainnya. Namun, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Beroperasi setiap hari baik itu Hari Sabtu Minggu hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem,” kata Prianggo.

Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut melalui perangkat berbasis Android ataupun iPhone (iOS). Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Pengguna perlu mengunduh aplikasi lalu mengisi data diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan nomor ponsel. Setelah membuat kata sandi, proses dilanjutkan dengan mengunggah foto e-KTP serta melakukan verifikasi wajah.

Registrasi selesai setelah pengguna memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Langkah berikutnya adalah melakukan login ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan kata sandi terdaftar.

Jika kendaraan terdaftar atas nama pribadi, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor lalu pilih opsi nama sendiri. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) beserta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pengurusan kendaraan milik anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pengguna cukup memasukkan nama pemilik, status kepemilikan, nomor polisi, lima digit nomor rangka, NIK, serta foto KTP.

Setelah data lengkap, pilih nomor polisi kendaraan yang akan diproses pajaknya. Sistem otomatis menampilkan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang wajib dibayarkan.

Langkah akhir adalah mengisi alamat pengiriman dokumen dan memilih metode pembayaran yang tersedia. Sistem kemudian menerbitkan kode pembayaran beserta total nominal tagihan.

Pembayaran dapat dituntaskan via transfer atau teller bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Danamon, dan Bank DKI. Kode pembayaran tersebut memiliki masa kedaluwarsa selama dua jam saja.

Jika melewati batas waktu, wajib pajak harus mengulang proses untuk mendapatkan kode baru. Bukti pengesahan akan muncul di aplikasi setelah pembayaran sukses, sementara dokumen fisik dikirim via ekspedisi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index