JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali dilaksanakan di sejumlah daerah. Memasuki Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga pembebasan pajak progresif.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan masa berlaku yang berbeda-beda.
Berikut daftar lengkap provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pembebasan dilakukan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. Periode berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026. Keringanan tersebut meliputi diskon pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Potongan juga diberikan bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Sumatera Utara
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan promo diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57 persen. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Melalui kebijakan ini, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak tambahan berdasarkan jumlah kepemilikan.
Lampung
Program pemutihan di Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif. Salah satunya, tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Pemerintah daerah setempat juga menghapus sisa tunggakan dan denda serta membebaskan pajak progresif. Selain itu, tersedia diskon balik nama kendaraan dalam daerah, diskon mutasi masuk Lampung, hingga potongan bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan dengan periode berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kalimantan Tengah
Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlangsung sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Fasilitas yang diberikan meliputi bebas denda PKB serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Terdapat juga diskon PKB hingga 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo. Namun, wajib pajak tetap membayar pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi seperti STNK maupun pelat nomor.
Bali
Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu juga mendapatkan tambahan potongan hingga 10 persen.
Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB. Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya yang berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Papua Barat
Program pemutihan di Papua Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan pokok pajak dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas serta penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.
Warga juga bisa mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 10 persen dan potongan BBNKB sebesar 10 persen. Tersedia pula insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya yang lebih ringan. Selain menghapus denda, beberapa daerah juga memberikan diskon pokok pajak, pembebasan pajak progresif, hingga potongan bea balik nama kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, sebaiknya segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku di masing-masing provinsi berakhir.