JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengincar wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar di dalam sistem perpajakan. Langkah tersebut diambil oleh pihak otoritas dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan.
Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar ini bakal dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026.
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).
Proses pengawasan untuk wajib pajak yang belum terdaftar akan diawali dengan tahap perencanaan. Proses tersebut dilakukan melalui penyusunan strategi serta penyusunan DPE yang mengacu pada ketentuan Komite Kepatuhan.
Kepala Seksi Pengawasan yang membidangi tugas berbasis kewilayahan nantinya akan menyusun usulan Tim Pengawasan Perpajakan. Tim ini dibentuk berdasarkan DPE yang sudah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP.
Tim Pengawasan Perpajakan tersebut bakal berisikan 1 orang supervisor dan 1 orang ketua tim yang bertindak sebagai account representative (AR) atau pegawai DJP. Petugas yang ditunjuk juga dipastikan mengantongi peta zona petugas pengawasan yang sesuai dengan lokasi keberadaan wajib pajak.
Selain itu, tim ini juga akan diperkuat oleh 1 orang anggota tim yang merupakan AR atau pegawai DJP dalam satu seksi pengawasan. Mereka bertugas melakukan persiapan awal untuk memahami data maupun keterangan profil wajib pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Data yang akan dipelajari meliputi posisi risiko, serta informasi terkait income, cost, asset, liability, hingga equity milik wajib pajak. Pihak DJP juga dapat melakukan permintaan dukungan data atau informasi tambahan dari berbagai pihak ketiga selama proses persiapan.
Dukungan tersebut berupa permintaan bukti atau keterangan, bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan, serta permintaan data kepada pihak terkait. Semua proses ini dijalankan secara terintegrasi melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Saat mengumpulkan data, petugas di lapangan diwajibkan untuk menghimpun informasi mengenai objek pajak secara detail. Informasi yang disisir mencakup nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, sertifikat tanah, nomor rekening, hingga nomor akta jual beli jika tersedia.
Kepala KPP Pratama selanjutnya akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini diterbitkan berdasarkan data income, cost, asset, liability, dan equity yang telah dikumpulkan dari wajib pajak belum terdaftar.
Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK tersebut diharuskan memberikan tanggapan dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Jika dibutuhkan, jangka waktu penyampaian tanggapan bisa diperpanjang paling lama 7 hari setelah batas waktu awal berakhir.
Hasil pengawasan terhadap wajib pajak belum terdaftar ini juga berpotensi ditindaklanjuti dengan usulan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut berupa pengusulan pembatasan atau pemblokiran pada layanan publik tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bukan hanya itu, hasil pengawasan ini juga dapat berkembang menjadi usulan pemeriksaan lanjutan. Pihak berwenang bisa melakukan pengembangan serta analisis mendalam terhadap informasi data, laporan, maupun pengaduan yang masuk.