6 Transaksi Merchant Bebas PPh Pasal 22 oleh Marketplace

6 Transaksi Merchant Bebas PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Ilustrasi Merchant, Sumber: mekari.

JAKARTA – Penyedia marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri untuk beberapa transaksi tertentu sesuai PMK 37/2025.

Jenis transaksi pertama yang dibebaskan adalah penjualan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta. Pedagang tersebut juga harus sudah menyampaikan surat pernyataan mengenai omzetnya.

Selanjutnya, pembebasan ini juga menyasar penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi. Ketentuan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi mitra aplikasi teknologi.

Transaksi ketiga mencakup pedagang dalam negeri yang memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB. Dokumen tersebut menjadi bukti sah untuk tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh.

Selain itu, penjualan pulsa beserta kartu perdana juga masuk dalam daftar yang tidak dipungut PPh Pasal 22. Jenis transaksi berikutnya adalah penjualan emas serta perhiasan.

Cakupan emas ini meliputi emas perhiasan, batangan, batu permata, hingga perhiasan bukan emas. Penjualan ini harus dilakukan oleh pabrikan, pedagang perhiasan, atau pengusaha emas batangan.

Transaksi terakhir yang dibebaskan yaitu pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini termasuk pula untuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB beserta perubahannya.

Meskipun demikian, status tidak dipungut ini bukan berarti transaksi tersebut sepenuhnya bebas pajak secara keseluruhan. Penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terakhir, aturan ini diterapkan guna menghindari adanya pemungutan ganda pada satu objek pajak. Jika marketplace sudah memungut PPh Pasal 22, pihak lain dilarang memotong pajak atas penghasilan yang sama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index