PONTIANAK - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memberikan respons resmi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mengenai potensi risiko kerugian dalam tata kelola Kredit Pemilikan Rumah yang mencapai kisaran Rp1,3 triliun.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa fasilitas pinjaman yang dipersoalkan tersebut bukan merupakan penyaluran kredit fiktif.
Hal ini dibuktikan dengan keberadaan fisik bangunan perumahan serta fasilitas pembiayaan yang nyata di lapangan.
Manajemen menyatakan sangat menghormati hasil evaluasi dan rekomendasi dari BPK. Tindakan ini dianggap sebagai bagian krusial dalam memperkuat sistem tata kelola di internal perusahaan.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” jelas manajemen.
Untuk mengatasi masalah tersebut, sejumlah tindakan mitigasi risiko telah diterapkan oleh perusahaan.
Langkah ini dimulai dengan memperketat proses verifikasi data pemohon kredit hingga meningkatkan lini pengawasan administrasi berkas pinjaman.
Skema penyelamatan yang diterapkan oleh perusahaan meliputi penguatan proses validasi informasi debitur, perbaikan sistem pengawasan dokumen, percepatan penyelesaian sertifikat jaminan, serta memperkuat mitigasi risiko terhadap mitra kerja.
Terkait dugaan ketidaksesuaian data nasabah maupun indikasi praktik tertentu dalam penyaluran produk KPR, penanganan dilakukan melalui jalur verifikasi internal yang sesuai dengan regulasi resmi perusahaan.
“Perlu kami jelaskan bahwa laporan final BPK yang disampaikan kepada BTN memuat potensi risiko kerugian sekitar Rp600 milar yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan,” papar manajemen.
Selain itu, penyaluran fasilitas pembiayaan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
Situasi global saat itu diakui memberikan hambatan yang cukup besar dalam operasional penyaluran kredit perumahan.
Berdasarkan data dari otoritas regulator keuangan, nilai stimulus untuk program restrukturisasi kredit sepanjang masa pandemi menyentuh angka Rp830,2 triliun.
Fasilitas penundaan tersebut diberikan kepada sekitar 6,68 juta nasabah hingga Maret 2024 untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025, auditor negara menemukan adanya celah kelemahan dalam pemantauan berkas kredit serta aspek kehati-hatian pada pengelolaan produk KPR di perusahaan.
Temuan tersebut di antaranya berupa dokumen sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau posisinya masih tertahan di pihak luar, seperti pengembang, notaris, institusi pertanahan, hingga lembaga perbankan lain.
Tidak hanya itu, ditemukan juga dokumen sertifikat rumah yang belum diketahui posisinya.
Auditor juga mengendus adanya indikasi sebanyak 1.215 nasabah KPR dengan sisa pokok pinjaman Rp628,45 miIiar yang diduga menggunakan metode pinjam nama, dengan dana angsuran yang disediakan oleh pengembang PT BAS.
Sorotan lain juga diarahkan pada tidak jalannya aturan jaminan beli kembali dalam skema Program KPR Simple.
Berkas administrasi untuk persetujuan KPR diduga disiapkan oleh pengembang dan profil nasabah dianggap tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Atas dasar rangkaian kondisi tersebut, nilai potensi kerugian dihitung minimal mencapai Rp707,18 miIiar akibat keterlambatan penyelesaian dokumen sertifikat, serta Rp628,45 miIiar dari kelompok nasabah KPR PT BAS. Gabungan nominal tersebut memicu total potensi risiko sebesar Rp1,3 triliun.
Meski demikian, perusahaan berkomitmen penuh untuk tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap nasabah serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan aset hunian dalam skema pembiayaan perumahan.
Sinergi dan koordinasi secara berkala terus dilakukan bersama pihak regulator, tim auditor, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian masalah dapat berjalan berdasarkan asas kehati-hatian perbankan.
“BTN mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang manajemen.
Pada perkembangannya, auditor memberikan rekomendasi kepada jajaran Direktur Utama perusahaan untuk segera mengambil tindakan penyelamatan KPR, merevisi regulasi Program KPR Simple, serta melangsungkan audit investigasi mendalam pada penyaluran kredit konsumer PT BAS.
Jajaran Dewan Komisaris perusahaan juga diminta ikut berperan melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses penyelesaian dokumen sertifikat nasabah KPR. Pengamat menilai manajemen risiko kredit menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik.
Berikut adalah rangkuman tabel data mengenai temuan serta langkah mitigasi yang dijalankan terkait kondisi perbankan tersebut:
Temuan Terhadap Instansi
Institusi: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Temuan Auditor: Kelemahan pengawasan dan pengelolaan KPR
Auditor: Badan Pemeriksa Keuangan
Nilai Potensi Kerugian: Sekitar Rp1,3 triliun
Status: Menegaskan bukan kredit fiktif
Penjelasan: Rumah dan fasilitas pembiayaan ada secara nyata
Periode Penyaluran Kredit: Masa pandemi Covid-19
Fokus Utama: Mitigasi risiko dan perlindungan nasabah
Rincian Temuan Nilai
Potensi kerugian akibat sertifikat bermasalah: Rp707,18 miliar
Dugaan debitur pinjam nama: Rp628,45 miliar
Jumlah debitur terkait PT BAS: 1.215 debitur
Total Potensi Kerugian: Kurang lebih Rp1,3 triliun
Dampak Masalah yang Ditemukan
Sertifikat rumah belum selesai: Kepastian hukum terganggu
Sertifikat berada di pihak ketiga: Risiko administrasi dan agunan
Sertifikat tidak diketahui keberadaannya: Potensi sengketa aset
Dugaan debitur pinjam nama: Risiko kredit bermasalah
Data profil debitur tidak sesuai: Lemahnya verifikasi kredit
Klausul buy back guarantee tidak diterapkan: Risiko gagal bayar meningkat
Langkah Mitigasi dan Tujuan
Penguatan verifikasi debitur: Memastikan validitas data
Penyempurnaan pengawasan dokumen: Mengurangi risiko administrasi
Percepatan sertifikasi agunan: Menjamin kepastian hukum
Penguatan mitigasi risiko: Menekan potensi kredit bermasalah
Koordinasi dengan regulator: Menjaga kepatuhan dan tata kelola
Data Pendukung Sektor Keuangan
Stimulus restrukturisasi kredit Covid-19: Rp830,2 triliun
Jumlah debitur restrukturisasi: 6,68 juta debitur
Sumber Acuan: OJK
Fokus Evaluasi: Evaluasi Program KPR Simple
Rekomendasi Penanganan
Langkah penyelamatan KPR: Menekan potensi kerugian
Evaluasi kebijakan KPR Simple: Perbaikan tata kelola kredit
Pemeriksaan investigatif PT BAS: Mengusut indikasi penyimpangan
Monitoring berkala Dewan Komisaris: Pengawasan penyelesaian sertifikat