Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Hingga Desember 2026

Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Hingga Desember 2026
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi.

KENDAL - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini menghadirkan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus kewajiban pajak mereka.

Melalui program yang berlangsung sampai 31 Desember 2026, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa syarat KTP pemilik lama sekaligus menikmati pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

Kepala UPPD Kendal, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun mengalami kendala saat ingin menghubungi pemilik sebelumnya.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).

Meskipun dipermudah, masyarakat yang membayar pajak tersebut tetap diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya demi ketertiban administrasi.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, turut meminta masyarakat agar segera memanfaatkan momentum pembebasan biaya BBNKB II ini untuk melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka.

“Dari kami imbauannya untuk kendaraan bekas, apabila kendaraan sudah dijual oleh pemilik sebelumnya segera dilakukan pemblokiran agar tidak kena pajak progresif,” kata Adhi, Rabu (13/5/2026).

Adhi menegaskan bahwa selain tertib dalam membayar pajak, masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotornya.

“Diharapkan masyarakat bukan hanya tertib bayar pajaknya, tetapi juga tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya.

Tidak hanya gratis balik nama, Pemprov Jateng juga memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Hingga periode awal Mei 2026, UPPD Kendal mencatatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan mencapai angka Rp 26,75 miliar, sementara untuk penerimaan dari sektor BBNKB berada di angka Rp 22,86 miliar.

Umi Turyati, salah satu warga yang mengurus pajak, memberikan apresiasi atas kecepatan layanan di Samsat Kendal yang dinilainya sangat ramah terhadap masyarakat, termasuk bagi kaum lansia.

“Sekarang pelayanannya cepat dan mudah. Saya sebagai lansia merasa sangat terbantu,” ujarnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melewatkan program ini guna mendukung percepatan pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan.

“Pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index