Lembaga Antirasuah Dalami Kasus Suap Pengembalian Pajak di Banjarmasin

Selasa, 15 September 2026 | 09:46:59 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil dalam pengembangan penyelidikan dugaan rasuah bersangkut paut pengajuan pengembalian kelebihan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Saksi yang dimintai keterangan yaitu Yohanes Sutrisno (YHS), selaku mantan Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Banjarmasin.

Proses pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 14 September 2026.

Yohanes hadir memenuhi panggilan penyidik, di mana yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK menjelang pukul 09.03 WIB.

"Penyidik mendalami saksi selaku mantan Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Banjarmasin. Untuk diminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak,"

Ungkap dari sumbernya pada Senin 14 September 2026.

Eksplorasi itu berkaitan erat dengan masa manakala Yohanes bertugas menjadi Pemeriksa Pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Menurut keterangan dari sumbernya, keterangan saksi amat diperlukan penyidik untuk mendalami tahapan pengujian restitusi pajak.

Beserta dugaan perputaran dana yang berhubungan dengan kasus tersebut.

KPK masih terus menggeber pengembangan penyelidikan lewat pemeriksaan sejumlah subjek hukum.

Diketahui bersama, KPK telah menggeledah delapan titik perihal dugaan rasuah pengujian pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Sejumlah tempat yang digeledah merupakan aset milik pihak swasta berstatus wajib pajak di kawasan KPP Madya Banjarmasin.

Salah satunya korporasi swasta yang bergiat pada bidang pertambangan.

"Di mana para wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,"

Tutur dari sumbernya.

Lewat penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan beragam barang bukti berupa peranti elektronik serta dokumen.

Serta uang yang didapati pada sejumlah pihak berstatus fiskus atau petugas pajak di KPP Madya Banjarmasin.

KPK kemudian menelisik muasal uang tersebut beserta kaitannya dengan proses pengujian perpajakan.

"Tentu penerimaan-penerimaan uang itu perlu dikonfirmasi, ini pemberian dari siapa, dalam rangka apa, gitu,"

Ujar dari sumbernya.

Sementara itu, pejabat Plt Direktur Penyidikan KPK sebelumnya menuturkan bahwa Jul Seventa Tarigan bertautan dengan pengurusan perpajakan sejumlah badan usaha.

Salah satunya yaitu PT Adaro Energy Tbk yang kini berganti tajuk menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk bersimbol saham ADRO.

"Saksi J ini memang terkait dengan pengurusan dari PT ADR. Karena memang banyak beberapa perusahaan-perusahaan lain yang juga terkonfirmasi diurus oleh si saksi J gitu,"

Papar dari sumbernya.

KPK menduga Jul Seventa mengetahui atau tersangkut dalam dugaan penyerahan hadiah maupun janji kepada pemeriksa pajak.

Namun, pendalaman terhadap pihak bersangkutan belum terlaksana karena mangkir panggilan pemeriksaan.

KPK diketahui tengah merintis pengembangan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Sebelumnya kasus ini terbongkar melalui giat operasi tangkap tangan (OTT).

Di dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Akan tetapi, sprindik itu masih bersifat umum dan pihak KPK belum mempublikasikan subjek yang dimintai pertanggungjawaban hukum ataupun detail konstruksi perkaranya.

Terkini