JAKARTA - Dalam proses pembelian tempat tinggal, tersedia skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan metode pembayaran secara diangsur.
Akan tetapi, nominal angsuran bagi tiap individu tidaklah sama lantaran dipengaruhi harga hunian, durasi tenor, dan besaran bunga yang ditanggung.
Melunasi KPR bukanlah perkara mudah mengingat beragam aspek tersebut sering kali menjadi kendala bagi para debitur.
Cukup banyak debitur yang terpaksa berhenti di tengah proses akibat tidak sanggup membayar, khususnya pihak yang memilih KPR suku bunga mengambang.
Kondisi tersebut sepatutnya menjadi pengingat bagi calon pembeli properti agar memahami kapan diri sendiri telah siap mengajukan KPR.
Pasalnya, tanpa perhitungan kapasitas finansial serta perencanaan keuangan yang matang, kewajiban angsuran hunian bakal terasa sangat membebankan.
Menurut penjelasan dari sumbernya, langkah awal yang mesti dijalankan sebelum mengajukan KPR yaitu memastikan pendapatan tiap bulan sanggup menutupi cicilan tersebut.
"Kesiapan mengambil KPR bukan semata kebutuhan, tetapi adalah kepastian penghasilan yang menjamin kemampuan mengangsur jangka panjang," kata dari sumbernya saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.
Faktor umur tidak menjadi patokan mendasar bagi kesanggupan seseorang dalam mengawali KPR.
Apabila individu tersebut baru menginjak 17 tahun namun dana yang dimiliki memadai, proses pembayaran KPR berpeluang besar berjalan lancar.
Calon pemohon KPR juga perlu paham simulasi hitungan membeli hunian lewat sistem KPR.
Dari sumbernya memaparkan contoh, semisal bermaksud membeli rumah seharga Rp 500 juta.
Suku bunga yang diterapkan sebesar 6 persen per tahun dengan batas minimal uang muka 20 persen atau berkisar Rp 100 juta.
Dengan skenario ini, angsuran tetap yang dapat diajukan bernilai sekitar Rp 3,7 juta dalam kurun 20 tahun dengan asumsi gaji paling sedikit Rp 12 juta per bulan atau setara 30 persen dari penghasilan bulanan.
Sebagai catatan tambahan, dari sumbernya menegaskan terdapat batas maksimal untuk porsi angsuran saat mengambil KPR, yakni dilarang melebihi 30 persen dari penghasilan per bulan.
"Usahakan kewajiban KPR itu jangan lewat dari 30% income (penghasilan) karena kalau sampai separuhnya tentu itu akan memberikan beban. Khawatirnya nanti dia kesulitan. Kalau menurut saya kalau lebih dari 30% itu namanya memaksakan," sebut dari sumbernya.
Di samping itu, calon debitur dituntut harus berhitung secara saksama.
Sedapat mungkin kewajiban angsuran telah rampung sebelum umur menyentuh 55 tahun atau masa sebelum pensiun tiba.
Ketentuan ini berguna untuk memberi jaminan pelunasan KPR sehingga aset rumah tidak berisiko disita di kemudian hari.
"Kalau katakan dia di usia 30, mengambil KPR standar misalnya 15 tahun. Maka di usia 45 Dia sudah bisa menyelesaikan kewajibannya. Kalau misalnya pada case tertentu sampai 20, maka jangan lewat dari usia 50 tahun," pungkasnya.