Aturan Baru KPR Subsidi Mengakomodasi Opsi Bunga Kredit Berjenjang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:47:04 WIB
Ilustrasi KPR subsidi (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait fasilitas pembiayaan rumah subsidi yang memberikan sejumlah perubahan dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah adanya opsi skema suku bunga berjenjang.

Jika sebelumnya bunga KPR subsidi dipatok tetap atau flat sebesar 5 persen per tahun sejak akad kredit hingga pinjaman lunas, dalam aturan terbaru pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian tingkat bunga di tengah masa kredit.

Artinya, skema bunga KPR subsidi tidak hanya menggunakan bunga tetap 5 persen sampai akhir tenor.

Pemerintah juga memberikan ruang untuk menerapkan bunga secara berjenjang sesuai skema yang ditetapkan.

Skema tersebut memungkinkan besaran suku bunga disesuaikan pada periode tertentu selama masa kredit.

Meski demikian, opsi bunga flat 5 persen tetap dipertahankan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Keputusan Menteri tersebut ditandatangani dari sumbernya pada 6 Agustus 2026.

Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 berbunyi: "Suku bunga kredit pemilikan rumah umum tapak dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dengan ketentuan: (1) sepanjang tenor yaitu sebesar 5 persen (lima persen) per tahun; atau (2) skema berjenjang, sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat".

Sebagai informasi saja, skema bunga berjenjang adalah jenis suku bunga kredit yang dipatok tetap di awal, namun bisa berubah secara bertahap dalam beberapa periode waktu yang sudah disepakati sejak perjanjian diteken.

Aturan KPR Subsidi Terbaru Regulasi terbaru ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947 Tahun 2024.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria rumah umum tapak yang dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

Salah satunya adalah luas lahan efektif rumah yang berada pada rentang 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.

Selain itu, lebar muka kavling paling sedikit 5 meter.

Sementara luas lantai bangunan ditetapkan antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Ketentuan mengenai harga jual rumah subsidi dan bantuan uang muka juga disesuaikan berdasarkan wilayah.

Dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, pemerintah menetapkan batas maksimal harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah sebagai berikut: Sumatera dan Jawa: maksimal Rp 166 juta.

Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, dan Sulawesi: maksimal Rp 173 juta.

Kalimantan: maksimal Rp 182 juta.

DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: maksimal Rp 185 juta.

Seluruh wilayah Papua: maksimal Rp 240 juta.

Ketentuan harga tersebut menjadi salah satu acuan dalam pemberian fasilitas pembiayaan rumah umum tapak yang memperoleh subsidi pemerintah.

Opsi KPR 40 Tahun Selain mengatur kriteria rumah dan harga jual, aturan baru tersebut juga mencakup tenor KPR yang dapat mencapai 40 tahun.

Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan dapat menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membeli rumah.

Skema tersebut juga berkaitan dengan opsi bunga berjenjang yang kini diperkenalkan pemerintah.

Pada skema lama, bunga KPR subsidi ditetapkan flat sebesar 5 persen per tahun sejak awal akad sampai kredit selesai.

Sementara dalam aturan baru, pilihan skema pembiayaan dapat mencakup bunga tetap 5 persen maupun skema bunga berjenjang.

Pemerintah juga menyediakan subsidi bantuan uang muka bagi penerima fasilitas KPR rumah subsidi.

Berdasarkan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, bantuan uang muka diberikan sebesar Rp 10 juta untuk wilayah Papua.

Sementara untuk wilayah lainnya di Indonesia, bantuan uang muka ditetapkan sebesar Rp 4 juta.

Dengan adanya bantuan tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi tidak perlu menanggung seluruh kebutuhan uang muka dari dana pribadi.

Tags

Terkini