Edukasi Aturan Kuasa Pajak PMK 44/2026 Digelar Oleh IKPI Cabang Depok

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:49:19 WIB
IKPI Depok Dorong Berbagai Kalangan Pahami PMK 44/2026 (FOTO: NET)

DEPOK - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok mengajak beraneka kalangan untuk memahami regulasi mengenai perwakilan kuasa perpajakan sebagaimana disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Langkah sosialisasi tersebut disalurkan lewat program Bincang Pajak Series Agustus 2026 bertajuk “Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026” yang dilaksanakan secara dalam jaringan via Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan edukatif ini diakses sekitar 250 audiens dengan latar belakang bervariasi, meliputi pengusaha, pekerja swasta, ahli hukum, hingga para konsultan pajak dari IKPI maupun himpunan profesi lainnya.

mewakili pimpinan dari sumbernya, dari sumbernya menyebut Bincang Pajak sebagai salah satu program kerja IKPI wilayah yang terus bergulir secara berkala setiap bulannya.

Berdasarkan keterangannya, sosialisasi atas PMK Nomor 44 Tahun 2026 mutlak diperluas mengingat aturan tersebut menjadi acuan kriteria kuasa perpajakan dan panduan teknis pelaksanaan hak serta kewajiban perwakilan pajak.

“Ini merupakan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, pegawai, dan konsultan pajak untuk mengetahui aturan terkait kuasa pajak,” ujar dari sumbernya dalam sambutannya.

Ia memaparkan, antusiasme peserta dari ragam profesi menandai bahwa topik kuasa pajak tak cuma penting bagi profesi konsultan saja, tetapi wajib dipahami tiap individu yang menangani urusan perpajakan.

Ia menegaskan kembali, porsi kuasa pajak berdiri sebagai jembatan yang menghubungkan wajib pajak dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sehingga, norma yang mengatur kuasa pajak akan memengaruhi eksekusi hak dan kewajiban wajib pajak secara langsung.

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Seminar Bincang Pajak ini menghadirkan tiga pemateri utama, yakni dari sumbernya selaku perwakilan P2 Humas DJP, dari sumbernya, dan dari sumbernya.

Ketiganya memaparkan perincian petunjuk teknis yang tertuang di dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

dari sumbernya melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber dan audiens yang berpartisipasi penuh selama kegiatan.

Ia berharap paparan materi yang disajikan mampu menyumbang manfaat nyata bagi para peserta dalam mengimplementasikan aturan kuasa di bidang perpajakan.

Tags

Terkini