Target Pajak Palembang Capai 43 Persen Pemkot Kejar 1,1 Triliun Lagi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:02:11 WIB
Ilustrasi pajak (FOTO: NET)

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menghadapi tugas besar demi mengejar target penerimaan pajak daerah pada tahun 2026.

Hingga Agustus, realisasi penerimaan pajak baru menyentuh angka 43,30 persen atau setara Rp850,4 miliar.

Padahal, target penerimaan pajak daerah yang telah dipatok sepanjang 2026 menembus Rp1,963 triliun.

Kondisi tersebut menandakan masih terdapat sisa sebesar Rp1,1 triliun yang wajib dikejar hingga penghujung tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengonfirmasi angka capaian tersebut.

"Untuk realisasi capaian penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 43,30 persen, atau Rp850,4 miliar," kata dari sumbernya.

Hasil pencapaian yang belum menyentuh separuh target itu menuai perhatian khusus dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang.

Menurut dari sumbernya, nominal tersebut mesti dijadikan fokus perhatian serius mengingat waktu tersisa hingga akhir tahun kian terbatas.

"43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana sekitar Rp1,1 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar," ujar dari sumbernya, Senin (10/8/2026).

Pihaknya mendesak Pemkot Palembang untuk mendeteksi sektor pajak yang masih minim serapannya serta mengurai penyebab kendalanya.

Sektor yang menyita perhatian yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang per 7 Agustus baru menorehkan 25,81 persen.

Pajak reklame turut tertahan di angka rendah, yakni 24,52 persen dari tolok ukur Rp73,15 miliar.

Selanjutnya BPHTB baru terealisasi sebesar 32,30 persen, sedangkan porsi pajak parkir berdiri pada angka 33,70 persen.

Dari sumbernya menilai minimnya hasil serapan tersebut mesti segera dievaluasi secara mendalam.

Pihak otoritas perlu memastikan apakah akar masalah berdasar pada potensi pajak yang belum tergarap, wajib pajak tanpa pendataan, ketaatan yang minim, sisa tunggakan, ataupun lemahnya fungsi pengawasan.

"Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup," tegasnya.

Sektor reklame dinilai dari sumbernya masih mengandungi potensi penerimaan yang besar.

Pihaknya mendorong Bapenda memperbarui data pendaftaran seluruh objek papan reklame yang terpasang di wilayah Kota Palembang.

Baginya, maraknya pertumbuhan billboard beserta videotron patut dibarengi oleh perolehan pajak yang maksimal.

Maka dari itu, basis data Bapenda dipandang perlu diselaraskan bersama organisasi perangkat daerah penyedia perizinan usaha, bangunan, reklame, hingga lini aktivitas ekonomi lainnya.

Pada sisi yang berbeda, tidak semua lini pajak mencatatkan kinerja yang tertinggal.

Sejumlah jenis pajak dilaporkan berhasil mencetak pencapaian lebih dari setengah target.

Sektor pajak jasa perhotelan contohnya, telah mengumpulkan 66,80 persen.

Berikutnya PBJT makanan dan minuman di angka 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN meraih 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan berada pada 54,77 persen.

"Yang sudah 60 persen lebih kami pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah," kata dari sumbernya.

Pihaknya turut memperingatkan bahwa rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Apabila target pendapatan tidak sanggup dipenuhi sementara pengeluaran berjalan terus, daya pemkot dalam membiayai pembangunan dan layanan publik bisa terkena dampaknya.

"Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Dari sumbernya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Bapenda merancang skenario perolehan hingga Desember 2026.

Menurutnya, pihak legislator membutuhkan gambaran objektif mengenai target realistis, potensi pajak yang belum tertagih, besaran piutang, serta strategi khusus penutupan kekurangan penerimaan.

Pihaknya juga mendorong Pemkot memetakan potensi pajak berbasis wilayah serta sektor bisnis, memperketat kontrol, memperluas digitalisasi transaksi, hingga memilah audit terhadap wajib pajak bermuatan kontribusi besar.

Langkah evaluasi pada sektor pajak yang berada jauh dari proyeksi juga disarankan berlangsung konsisten sampai penghujung tahun.

"Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak," tegasnya.

Berdasarkan penuturan dari sumbernya, PAD merupakan salah satu tolok ukur krusial bagi kapasitas pemda untuk membiayai kebutuhan warga.

"Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah," tandasnya.

Tags

Terkini