Penjelasan Tarif dan Aturan Pajak Rumah Sewa yang Bukan Pajak Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:02:11 WIB
Ilustrasi pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Rencana dari pemerintah untuk memperluas sektor penerimaan pajak pada tahun depan hangat dibahas pada platform media sosial.

Pada pembicaraan tersebut, hunian yang disewakan atau dikontrakkan ikut disebut-sebut sebagai salah satu properti yang berpotensi ditingkatkan penerimaan pajaknya.

Sebenarnya, penarikan pajak atas pendapatan dari properti yang disewakan bukanlah sebuah bentuk pajak baru.

Pendapatan yang didapatkan pemilik dari menyewakan hunian ataupun tempat usaha sudah menjadi salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi perpajakan resmi.

Salah satu jenis pungutan yang dibebankan atas pemasukan tersebut ialah PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang populer dengan sebutan PPh final.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8/2026), PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan mekanisme pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu yang berasal dari sumber tertentu.

Ragam pendapatan yang tergolong dalam ketentuan ini antara lain penerimaan dari sektor jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, pemindahan hak tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, serta beberapa tipe penerimaan lainnya.

Salah satu yang amat dekat dengan aktivitas warga yakni pemasukan dari menyewakan rumah atau tempat tinggal.

Lantaran hal itu, pemilik properti yang mengantongi keuntungan dari menyewakan asetnya mesti memperhatikan kewajiban pajak atas hasil tersebut.

Pembebanan PPh Pasal 4 ayat (2) ini pun tidak cuma ditujukan bagi rumah kontrakan saja.

Objek pajak pada persewaan tanah maupun bangunan mencakup bermacam tipe properti.

Berbagai properti yang masuk dalam kriteria objek sewa lahan maupun bangunan meliputi:

  • Tanah
  • Rumah
  • Rumah susun
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gedung perkantoran
  • Pertokoan
  • Gedung pertemuan, termasuk bagiannya
  • Rumah kantor
  • Toko
  • Rumah toko (ruko)
  • Gudang
  • Bangunan industri

Artinya, penghasilan yang didapat dari menyewakan berbagai ragam tanah dan gedung tersebut pada dasarnya bisa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai sewa tanah maupun bangunan, besaran tarif standar PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu 10 persen.

Pajak itu dikalkulasikan berdasarkan total bruto nilai persewaan.

Cara ringkas perhitungannya yaitu:

PPh Pasal 4 ayat (2) = 10 persen x jumlah bruto nilai persewaan

Maka dari itu, besarnya angka pajak yang dipungut berbanding lurus dengan nilai kotor dari hasil sewa.

Umpamanya, bilamana nilai sewa sebuah hunian besarnya Rp50 juta, maka PPh final yang dikenakan ialah 10 persen dari angka tersebut, yaitu Rp5 juta.

Kendati penyewaan lahan dan bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), terdapat keadaan khusus yang menjadi batas pengecualian pada prosedur pemotongan pajak oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sejumlah transaksi tertentu.

Satu di antaranya yakni pembayaran atau pengakuan utang atas penyewaan lahan dan/atau bangunan kepada penyedia jasa akomodasi penginapan beserta fasilitas pendukungnya.

Di samping itu, ada pula pembebasan terkait transaksi pengalihan hak atas lahan maupun bangunan.

Pada regulasi tersebut, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kondisi tertentu.

Salah satunya yaitu pengalihan hak yang dilakukan oleh individu yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan angka kotor pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Kriteria lainnya, nominal pengalihan itu bukanlah angka yang dipecah-pecah.

Pembebasan ini juga berlaku untuk individu atau badan yang menerima atau memperoleh pendapatan dari pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak pemerintah.

Ketetapan ini berlaku jika pengalihan dikerjakan untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan publik yang membutuhkan syarat khusus.

Dengan demikian, tanggung jawab pajak terhadap rumah sewa tidak bisa begitu saja dianggap sebagai bentuk pajak baru.

Ketentuan terkait PPh atas penyewaan lahan dan/atau bangunan memang sudah lama menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional Indonesia.

Tags

Terkini