Pembangunan IKN Sedot APBN Hingga Hilangkan Wilayah Hutan Sepaku Kaltim

Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:27:07 WIB
Suasana di sekitaran Istana Garuda IKN (FOTO: NET)

JAKARTA - Proyek raksasa Ibu Kota Negara (IKN) yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak cuma menguras kas negara.

Pembangunan ini juga mengikis kelestarian alam dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat sekitar.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Suku Balik Sepaku mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2023 atas Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut diajukan karena undang-undang itu dinilai merugikan hak-hak warga adat di area IKN.

Poin utama gugatan tertuju pada pasal 21 UU IKN yang dianggap mengabaikan perlindungan hak hukum masyarakat adat Sepaku.

Dari sumbernya menyatakan bahwa penggunaan kata “memperhatikan” dalam pasal tersebut sangat bergantung pada kebijakan sepihak pemerintah.

Pemerintah dinilai perlu memberikan jaminan partisipasi utuh melalui mekanisme FPIC kepada warga adat sebelum menerbitkan keputusan terkait tanah dan sumber daya alam mereka.

"Tanpa itu, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana," ucap dari sumbernya.

Dari sumbernya memaparkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan bukti nyata kerusakan lingkungan akibat proyek IKN.

Dari sumbernya menyampaikan bahwa ruang gerak Suku Balik Sepaku berubah total sejak proyek IKN dijalankan.

Perbukitan yang dulunya tinggi kini rata dan menurun.

Aliran sungai yang biasa dimanfaatkan warga pun mengalami gangguan.

"Hutan yang dibanggakan masyarakat adat kini sudah mulai punah," terang dari sumbernya.

Tak hanya itu, proyek IKN menutup ruang gerak warga menuju lokasi adat serta situs kebudayaan mereka.

Kini, warga Sepaku justru dihadapkan pada ancaman baru berupa luapan banjir dan kesulitan air bersih.

"Pembangunan bendungan untuk memasok kebutuhan IKN juga memaksa Masyarakat Adat harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Dari sumbernya menyatakan bahwa rentetan masalah tersebut mendorong warga untuk menuntut keadilan hukum.

"Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya, kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi," kata dari sumbernya.

Pembangunan IKN dengan estimasi biaya Rp466 triliun ini dinilai menekan keuangan APBN.

Pada awal perencanaan, porsi APBN dijanjikan hanya 20 persen atau sekitar Rp93 triliun.

Namun sampai tahun 2024, dana negara yang terserap telah menyentuh Rp89 triliun dengan kebutuhan pembangunan yang masih menumpuk.

Pada tahun berjalan, anggaran IKN dipatok Rp6 triliun, tetapi dari pihak pengelola IKN masih meminta suntikan tambahan Rp2,8 triliun.

Dana tambahan tersebut rencananya dialokasikan untuk proyek tahap 3, pengelolaan aset, serta pengadaan tanah.

Situasi ini memicu keprihatinan karena kondisi fiskal nasional sedang berada dalam masa penghematan anggaran secara menyeluruh.

Pemerintah tengah memangkas pos belanja yang tidak efisien demi mendukung program pro-rakyat dan penguatan ekonomi.

"Menurut saya, sebaiknya anggaran untuk IKN dihentikan dulu sampai kondisi fiskal negara membaik," kata dari sumbernya.

Dari sumbernya mendorong pengelola keuangan negara agar lebih cermat dalam mengalokasikan anggaran dan meninjau ulang usulan tambahan dana IKN tersebut.

Tags

Terkini